TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pemerintah Kota Sorong (Pemkot) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali), terkait dengan sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan di Kota Sorong.
Juru Bicara Satgas COVID-19 kota Sorong, Rudy Laku mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan instruksi presiden untuk penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Walikota dan Bagian Hukum Setda Kota Sorong, untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perorangan, maupun perusahaan atau kegiatan-kegiatan organisasi yang melanggar protokol kesehatan, “jelas Rudy Laku, di posko COVID-19 Kota Sorong, Sabtu (22/8/2020).
Rudy menegaskan, perwali yang dikeluarkan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi semata-mata untuk memberikan ketegasan kepada seluruh masyarakat, bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab bersama untuk mencegah Covid-19 di Kota Sorong.