TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Profesi wartawan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dimanfaatkan sekelompok orang dengan cara membentuk organisasi wartawan untuk memuluskan proposal sumbangan.
Sejumlah pengusaha dan pejabat birokrasi pemerintah di Kota Sorong, mengeluh dan mempertanyakan keabsahan organisasi wartawan ini kepada pengurus PWI Sorong Raya.
Sepak terjang organisasi yang mencatut profesi wartawan ini, diungkapkan Lexi Sitanala, Ketua PWI Sorong Raya kepada wartawan, Rabu (12/8/2020).
“Ada yang menyampaikan itu ke saya. Jadi melalui kesempatan ini, saya selaku Ketua PWI Sorong Raya, menegaskan kepada seluruh mitra kerja PWI Sorong Raya, baik swasta, pemerintah, BUMN, BUMD, untuk tidak melayani proposal bantuan dalam bentuk apapun, selain dari organisasi wartawan yang resmi,” ujar Lexi.
Lexi tidak menyebut apa nama organisasi yang mencatut profesi wartawan itu. Yang jelas, organisasi yang banyak di isi oleh politisi yang gagal jadi anggota dewan itu, bergerak secara masif mengedarkan proposal bantuan.
Lexi mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus PWI Pusat di Jakarta dan Dewan Pers, untuk menertibkan organisasi yang mencatut profesi wartawan itu. “Karena keberadaan mereka sudah cukup meresahkan. Kami mendapatkan laporan dari mitra, baik swasta maupun pemerintah, ada beberapa yang telah memberikan sumbangan kepada organisasi yang kami anggap illegal itu,” tandasnya.
Menurutnya, wartawan adalah profesi yang lex specialis, yang tidak bisa digabungkan dengan politisi, akademisi, pengacara, apalagi caleg gagal. Banyak aturan super ketat yang harus dipenuhi jika ingin membentuk organisasi wartawan, dan menjadi seorang jurnalis.
“Sekali lagi saya tegaskan kepada para mitra kerja PWI Sorong Raya, untuk tidak terpengaruh dengan organisasi yang mengatasnamakan pers. Bila ada pelanggaran oleh mereka, segera melapor ke PWI Sorong Raya,” tandasnya.
Hingga kini, Dewan Pers hanya mengakui 10 organisasi pers di Indonesia, yaitu Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
“Di luar nama-nama organisasi yang sudah terdaftar di Dewan Pers, dipastikan illegal, meski mereka mencatut alamat di Gedung Dewan Pers,” tandasnya. **