Mahuze: LPJ Dana Hibah di Tingkat PPD Harus Baik dan Benar

KPUD Kabupaten Merauke selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan pengguna dana hibah pemilihan serentak tahun 2020, Selasa (4/8), di Swiss-Belhotel Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPUD Kabupaten Merauke selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan pengguna dana hibah pemilihan serentak tahun 2020, Selasa (4/8), di Swiss-Belhotel Merauke.

Tujuan kegiatan adalah, memberi pemahaman kepada badan edhoc penyelenggara pemilihan serentak 2020 agar dapat memahami bagaimana proses penunjukkan pelaksanaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran tahapan pemilihan serentak tahun 2020. Terutama laporan pertanggungjawaban keuangan tingkat badan edhoc secara akuntabel, benar dan lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari Ketua PPD, Sekretaris PPD, staf pengelola keuangan sekretariat PPD se Kabupaten Merauke. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Merauke, Inspektorat Daerah, dan Setda Merauke.

“Hari ini, kita menekankan lebih pada pertanggung jawaban anggaran dana hibah. KPU sudah menyerahkan dana operasional kepada petugas PPD. Anggaran yang telah diberikan itu harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar. Termasuk pemgisian form laporan keuangan,” terang Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze.

Berdasarkan evaluasi pemilu sebelumnya, kata Theresia, Merauke meraih terbaik, selain sukses pemilu juga sukses administrasi. Harapannya pada pelaksanaan Pemilu kepala daerah tahun ini, akan lebih baik lagi.

“Maka tadi saya tekankan kepada anggota PPD harus terbuka, transparan, semua harus tau baik ketua, anggota maupun sekretaris. Saya yakin ketika semua dilakukan secara transparan maka pertanggungjawabannya juga akan benar,” pungkas Theresia.