Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Pelaku Pembalakan Liar di Usut Tuntas

Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar jumpa pers, menyampaikan pernyataan sikap, terkait maraknya ilegal loging di Papua dan Papua Barat, Selasa (4/7/2020). (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Koalisi masyarakat sipil menuntut agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengusut tuntas pelaku pembalakan liar di hutan Papua.

Contoh kasus yang menjadi sorotan koalisi ini, adalah tertangkapnya Felix Wiliyanto (FW), Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM) yang diduga melakukan pembalakan liar, oleh Tim Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK.

Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan sejumlah LSM Lingkungan, seperti Papua Forest Watch, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Pusaka, JPIK, Auriga, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya dan AMAN Malamoi.

Menurut Loury Da Costa, Ketua PBHKP, Balai Gakkum KLHK harus mengembangkan kasus FW, untuk melihat aktor lain yang terlibat.

“Penyidik untuk mengembangkan kasus ini, sebaiknya menggunakan pendekatan aturan hukum tindak pidana pencucian uang. Transaksi kayu oleh PT BCM selama periode 2017-2019, harus ditelusuri,” kata Loury, dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Selasa (4/7/2020).  

Selain itu, koalisi masyarakat sipil berharap Balai Gakkum KLHK menerapkan pidana korporasi terhadap kasus pembalakan liar yang dilakukan FW, maupun kasus pembalakan liar di Papua. Aparat penegak hukum yang menangani perkara FW, diminta untuk mengabaikan status kayu NPL sebagai alibi dari tindakan pembalakan liar yang dilakukannya.

Kasus FW menurut Loury, menambah rentetan daftar kasus pembalakan liar di Tanah Papua, khususnya Papua Barat. FW bukanlah nama baru dalam dunia perkayuan di Papua Barat. Pasca Operasi Hutan Lestari II (operasi gabungan penegakan hukum illegal loging di Papua dan Papua Barat), nama FW pernah disebut pada kasus Faisal Abdul Naser dan Aceng Danda, dua oknum anggota Polri yang sempat didakwa terlibat kasus pembalakan liar.

Pada kasus yang terjadi tahun 2008 ini, posisi FW sebagai saksi sekaligus pemilik kayu. Faisal Abdul Naser dan Aceng Danda pada Januari 2008 diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakuan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 116 PK/Pid/2007.

Kasus FW yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, kata Loury, merupakan kasus berulang. Beberapa kasus pembalakan liar asal Papua atau Papua Barat yang pernah disidang, selalu mendalilkan kayu yang ditangkap merupakan kayu masyarakat atau kayu NPL khusus di Papua Barat. Selain itu, beberapa kasus terhenti pada aktor di Papua saja. Padahal pasokan kayu di Papua tersebut berkaitan dengan permintaan dari luar Papua.

Dalam hal ini ditandaskan Loury, sangat mungkin FW merupakan aktor lapangan, sementara aktor sesungguhnya adalah pihak-pihak lain, baik yang berada di wilayah Papua atau di wilayah lain. Mereka bisa saja sebagai pihak yang mendanai perbuatan di Papua sekaligus menerima keuntungan paling besar.

“Oleh karena itu, penyidik KLHK harus mengembangkan kasus FW ini dengan menelusuri aliran transaksi keuangan PT BCM maupun FW,” kata Loury. 

Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri, Felix Wiliyanto menyambut baik sikap Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pembalakan liar.

Setidaknya, pernyataan sikap itu bisa menjadi dukungan moral terhadap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam menertibkan aksi pembalakan liar di Papua dan Papua Barat.**