TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Setelah bekerja selama satu bulan lebih dua Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Provinsi Maluku untuk menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pembentukan Perseroda PT. Maluku Energi Abadi dan Penyertaan Modal Perseroda PT. Maluku Energi Abadi, sudah sampai pada tahapan akhir, yakni penyelesaian kerja.
“Pansus telah bekerja maksimal. Dimana, kerja kedua pansus ini sudah sampai pada tahap penyelesaian kerja.
“Jadi tentang Pansus kita ketahui sudah bekerja secara maksimal. Mereka sudah sampai pada tahap penyelesaian kerja,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Kamis (6/8/2020).
Menurut Wattimury, setelah seluruh kerja pansus rampung, maka dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan kedua ranperda itu.
“Nanti didahului dengan rapat paripurna DPRD, dan ditetapkan sebagai kerja DPRD, dan selanjutnya kedua ranperda tersebut akan dibawah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Wattimury.
Lebih lanjut dia mengaku, jika nantinya kedua ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah bisa berproses untuk memproses pembentukan BUMD PT. Maluku Energi Abadi.
Dikatakan, dalam perda ini akan mengatur tentang kriteria dan persyaratan dari pengurus, atau direksi yang bakal memimpin BUMD dimaksud.
“Perda ini juga mengatur tentang persyaratan, menejemen, ketentuan- ketentuan pokok, dan teknis, yang nanti diatur kemudian,” pungkas Wattimury.
Untuk itu Wattimury berharap, pengelolaan PI 10 persen itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan tidak sampai dikelolah pihak lain, karena akan berimbas kerugian bagi Maluku.