Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Keberlangsungan Otsus Mewujudkan Papua Yang Damai dan Sejahtera

×

Keberlangsungan Otsus Mewujudkan Papua Yang Damai dan Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Obet Sulaiman Suu (kiri) dan Jimmy Demianus Ijie (kanan). Foto ist/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Isu otonomi khusus di wilayah Papua, menyeruak ke permukaan dan menjadi perbincangan hangat publik, baik kalangan elit politik, aktivitis organisasi hingga para mahasiswa. Fakta ini menarik perhatian para tokoh Papua, termasuk Obet Sulaiman Suu.

Menurut Obet Suu, klaim sejumlah kalangan yang mengaku berpihak kepada masyarakat Papua dan menolak perpanjangan Otsus, terlalu mengada-ada da tidak relevan dengan persoalan yang sesungguhnya di hadapi.

Example 300x600

“Penolakan perpanjangan Otsus, merupakan dinamika yang normal di tengah kehidupan berdemokrasi. Namun yang perlu ditinjau kembali, apakah alasan penolakan perpanjangan Otsus itu merupakan aspirasi seluruh masyarakat Papua, karena jangan sampai hal itu sengaja dilakukan untuk kepentingan elit atau kelompok tertentu,” kata Obet Suu.

Ditambahkan Obet, Otsus di Papua dan Papua Barat merupakan suatu bentuk kepedulian dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak dasar penduduk asli Papua. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Papua dapat mengembangkan kemampuan secara baik sehingga bisa bersaing dan sejajar dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Otsus juga merupakan bentuk pengakuan Negara Indonesia atas persamaan kedudukan dan hak sebagai warga Negara. Hal ini perlu dilaksanakan melihat kondisi sebagian masyarakat Papua yang sosial ekonomi dan politiknya memerlukan perlindungan tertentu, sehingga diharapkan hak-haknya dapat terlayani dan bisa membangun daerahnya sama seperti daerah lainnya di Indonesia.

“Jadi justru dengan adanya Otsus ini, seluruh masyarakat Papua dapat menikmati kesejahteraan yang sesungguhnya, yaitu terjamin hak-haknya dengan memanfaatkan ruang politik, ekonomi dan sosial budaya yang telah diciptakan melalui otonomi khusus,” tandasnya.

Diakui Obet, pelaksanaan Otsus memang belum sepenuhnya berjalan seperti yang diharapkan, sehingga sudah semestinya Pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi Papua maupun Papua Barat, bersama seluruh stakeholder terkait perlu mengevaluasi pelaksanaan Otsus untuk dilakukan perbaikan-perbaikan, bukan malah menggesernya kepada isu provokatif untuk referendum dan kemerdekaan Papua.

Ditegaskan Obet, Otsus harus berlanjut terus, dengan catatan harus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada serta perlu adanya evaluasi dan audit yang menyeluruh pelaksanaan Otsus selama ini. Sehingga bisa diketahui apa saja kekurangan yang harus dibenahi, agar nantinya pelaksanaan Otsus benar-benar bisa bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Papua.

“Saya juga menghimbau kepada kepada saudara-saudara saya di Papua maupun Papua Barat untuk bersama-sama mewujudkan Papua yang Damai dan Sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan terprovokasi kelompok atau organisasi yang bertentangan dengan negara, baik yang berada di Papua, di daerah lain di Indonesia maupun yang berada di luar negeri, karena mereka hanya mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya saja dan selalu berupaya mengadu-domba masyarakat Papua,” tegas Obet.

Sementara menurut Jimmy Demianus Ijie, anggota DPR RI dari daerah Pemilihan Papua Barat, tidak ada istilah pelaksanaan otonomi khusus Papua dan Papua Barat yang telah diputuskan melalui Undang-Undang 21/2001 gagal. Tapi untuk melaksanakan kembali amanat UU ini, diperlukan evaluasi untuk menutup kekurangannya.

“Tidak ada istilah otsus gagal. Otsus sudah berjalan dengan baik, cuma memang kita harus ada kemauan untuk memperkuat dan memperbaiki UU ini, dengan cara merevisi pasal-pasal tertentu yang selama ini menjadi penghambat bagi implementasinya,” kata Jimmy.

Salah satunya adalah pasal yang terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral yang ada di tanah Papua. Dalam mengelola sumber daya ini, kata Jimmy, seharusnya pemerintah pusat juga menerapkan pasal lex specialis, dan tidak mengatur dengan lex generalis seperti yang berlaku di daerah ini.

“Dengan pasal-pasal yang berlaku secara lex specialis, azas manfaat dari UU Otonomi Khusus ini bisa lebih dirasakan masyarakat Papua,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600