TEROPONGNEWS.COM, WAISAI- Pemerintah kabupaten Raja Ampat di tengah pandemi covid-19 kembali membuka akses pariwisata disertai dengan sepuluh aturan baru berwisata ke Raja Ampat.
Aturan atau langkah baru yang dikeluarkan tersebut, secara resmi dilaunching oleh gubernur Papua Barat (PB), Drs Dominggus Mandacan, di Waisai, Sabtu (22/8/2020).
Penerapan sepuluh langkah berwisata ke Raja Ampat ini merupakan dukungan aktivitas wisata sekaligus pencegahan penyebaran covid-19 di lokasi wisata di kabupaten Raja Ampat.
Berikut 10 aturan baru berwisata ke Raja Ampat (data Humas R4) :
1.Melakukan registrasi online pada: www.newnormal-rajaampat.com
2.Menyiapkan aplikasi Health Assesment Card (HAC) pada www.inahac.kemkes.go.id
3.Memiliki surat keterangan bebas covid-19, berupa hasil RT-PCR negative atau hasil rapid test non-reaktif, yang berlaku 14 hari, yang diperoleh dari RS/puskesmas/klinik resmi. 4.Menyiapkan personal health,
5.Memiliki asuransi kecelakaan dan atau asuransi jiwa, terutama yang akan melakukan kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima, seperti diving, trekking, telusur goa dan lain-lain.
6.Memiliki pemandu/pramuwisata. Lakukan booking online untuk lokasi yang akan anda kunjungi pada situs yang sama,
7.Ketika seluruh kelengkapan anda sudah terpenuhi, silahkan lakukan perjalanan, dengan protkol Kesehatan,
8.Untuk perjalanan udara, anda akan tiba di Bandara Dominique Eduard Osok-Sorong dan melanjutkan perjalanan laut/udara menuju Raja Ampat
9.Lakukan document clearence sebelum memasuki kawasan Raja Ampat pada:
• Check point I: Pelabuhan Falaya, Waisai Pulau Waigeo,
• Check Point II: Pelabuhan Yelu-Misool,
• Check Point III: Bandara Marinda,Waigeo
10.Tetap mengikuti prosedur protocol ketertiban tatanan baru di ruang umum. Jika terjadi reaktif, maka siap untuk dikarantina dan diproses sesuai protocol (karena sudah menandatangani surat pernyataan bersedia.