Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Fakta Baru Terkuak di Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Mantan Kapolsek Sorong Barat

×

Fakta Baru Terkuak di Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Mantan Kapolsek Sorong Barat

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus Mantan Kapolsek Sorong Barat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (10/8). (Foto: Ist/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Terkait tudingan oknum mantan Kapolsek Sorong Barat berinsial AMH pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (10/8), dibantah seluruhnya oleh Rifaldi yang saat itu hadir sebagai saksi.

Rifaldi membantah seluruh tuduhan AMH, yang mengatakan bahwa dirinya telah berselingkuh dengan BD yang sebelumnya merupakan mantan kekasih dari mantan kapolsek tersebut.

Example 300x600

Selain itu, Rifaldi juga membantah keterangan AMH pada persidangan sebelumnya, yang mengatakan bahwa dirinya telah mencuri uang dan pakaian milik AMH.

Bahkan dalam persidangan itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat tersebut juga mengaku tidak mengenal AMH dan BD. Dimana Rifaldi mengaku baru mengenal keduanya, setelah ia ditangkap polisi dan digiring ke Mapolsek Sorong Barat tanpa alasan yang jelas.

Rifaldi mengaku selama 6 hari masa penahanannya, ia mengalami tindak penganiayaan oleh AMH. Karena tidak tahan dengan tindakan penganiayaan tersebut, Rifaldy terpaksa mengakui perselingkuhannya dengan BD, padahal ia sendiri tidak mengenal BD maupun AMH.

Tidak berhenti disitu, Rifaldi juga mengaku handphonenya disita oleh AHM saat itu.

Menindaklanjuti sidang permintaan keterangan saksi itu, Penasehat Hukum Rifaldi, Yoseph Titirlolobi mengaku sangat kesal. Di mana penyidik tidak juga menunjukkan surat penyitaan padahal barang bukti sudah disodorkan di persidangan.

“Yang terjadi, oknum perwira ini menganiaya, mengancam, memfitnah, menuduh, sampai menyimpan barang bukti dan menunjukkannya sendiri. Ini salah satu kebobrokan yang ditunjukkan penegak hukum di wilayah Kota Sorong,” kata Yoseph yang ditemui di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (10/8).

Yoseph menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti tindak penganiayaan yang menyebabkan kliennya cacat permanen, dengan membuat laporan polisi. Bahkan, sambung Yoseph, jika ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam penganiayaan kliennya, ia tidak akan segan-segan melaporkannya ke pihak Propam.

“Tidak ada yang kebal hukum, entah dia Presiden, pengacara, tukang parkir, semua sama. Tidak ada kompromi-kompromi, proses hukum tetap jalan,” tulegas Yoseph.

Sebelumnya, sidang pemeriksaan terdakwa atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek, AMH terhadap seorang perempuan berinisial BD, mengungkap banyak fakta-fakta baru. Dimana salah satu fakta baru yang cukup mencengangkan yakni, mantan Kapolsek tidak bisa membedakan kasus pencurian masuk dalam delik aduan atau kriminal murni.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Wellem Marco Erari lalu meminta agar Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia untuk menghadirkan saksi Rifaldi yang diduga telah melakukan pencurian, dan menurut sangkaan terdakwa, memiliki hubungan spesial dengan korban.

Fakta lainnya, terdakwa dalam persidangan menegaskankan tindakan penganiayaan terhadap BD didasari dugaan perselingkuhan. Hal itu diketahui terdakwa dari keterangan Rifaldi yang datang ke rumah terdakwa untuk mencuri.

“Rifaldi yang mengaku sudah pernah berhubungan layaknya pasangan suami istri dengan korban,” tutur terdakwa AMH.

“Rifaldi mengaku telah berhubungan dengan korban layaknya suami istri. Itu yang membuat saya emosi, Namun korban, tidak mengakui, hanya Rifaldi yang mengaku pernah berhubungan dengan korban,”tambahnya.

Baca juga: https://teropongnews.com/berita/berkas-perkara-kasus-penganiayaan-p21-mantan-kapolsek-sorong-barat-segera-disidang/

Example 300250
Example 120x600