“Faktanya begitu. Penyidik Tipikor Polres Sorong Kota ternyata lebih cekatan menangani perkara ini dibanding penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat,”
TEROPONGENWS.COM, SORONG – Perjalanan panjang proses hukum dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong, memasuki babak baru. Enam dari 8 orang tersangka yang ditangani penyidik Tipikor Polres Sorong Kota, sudah bergulir ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani persidangan.
Pada Jumat, 7 Agustus 2020 lalu, sebanyak lima orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Mereka adalah Grendi, Wuyung Fimbai, Tri Nov, Derek Asmuruf dan Yosef Roni. Satu tersangka lagi, Anton Wijaya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani persidangan di Manokwari, sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty SH menjelaskan, seharusnya jumlah tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan ada 8 orang. Namun, dua berkas tersangka itu, berdasarkan informasi penyidik Polres Sorong Kota, telah ditarik ke Polda Papua Barat.
Dua tersangka itu adalah Yohanes Manibuy, kontraktor ternama di Bintuni dan Gustaf Manuputi (mantan Sekda Teluk Bintuni). Meski di tangani penyidik Polda Papua Barat, hingga kini belum jelas kelanjutan proses hukumnya.
“Faktanya begitu. Penyidik Tipikor Polres Sorong Kota ternyata lebih cekatan menangani perkara ini dibanding penyidik Reskrimsus Polda Papua Barat,” ungkap Iqbal Muhiddin SH, praktisi hukum Kota Sorong, Jumat (28/9/2020).
Iqbal menangkap ada kejanggalan dalam proses hukum dua tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat. Informasi dari sumber lain yang diterima jurnalis Teropongnews, indikasi kejanggalan ini gelagatnya sudah tercium sejak lama.
Saat itu, di akhir tahun 2019, ketika penyidik Tipikor Polres Sorong Kota usai menetapkan 8 orang tersangka, tim dari Polda Papua Barat turun melakukan asistensi perkara ini. Pada asistensi pertama, penyidik Polda menyampaikan hasratnya untuk menarik dua tersangka perkara ini ke Manokwari.
“Tapi saat itu tidak langsung diserahkan. Penyidik Polres Sorong Kota masih bertahan, agar semua tersangka perkara ini, ditangani di Sorong,” ujar sumber informasi Teropongnews.
Mendapat penolakan, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda tidak patah arang. Asistensi perkara itu kembali dilakukan, dan keinginan menangani dua tersangka kembali disampaikan. Dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan ke Polres Sorong Kota, akhirnya direlakan dua tersangka itu diambil alih penyidik Polda.
“Kalau Polda sudah sampaikan perintah, yang di Polres itu bisa apa,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong ini terbilang seksi. Proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2008 ini, ditengarai merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar.
Anggaran itu sudah dicairkan 100 persen, tapi tidak ada wujud pelaksanaan fisiknya, hingga akhirnya diungkap jajaran Polres Sorong Kota pada tahun 2017.
Dua nama tersangka yang diambil alih Polda, Yohanes Manibuy dan Gustaf Manuputi. Yohanis Manibuy adalah kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Dia juga tercatat sebagai adik mantan bupati Kabupaten Teluk Bintuni dua periode, Alfons Manibuy.
Kabid humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshappnya, Jumat (28/8/2020), membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Yohanis Manibuy.
“Ya benar ada pelimpahan berkas ke Polda dan perkaranya dan diasistensi langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat,” jawab Adam.
Tetapi menurut perwira dengan dua melati di pundak ini, pihak penyidik Ditreskrimsus masih mendalami berkas perkara dua tersangka itu. **