Berita

BPN Terbitkan Empat Sertifikat BMN Untuk Kelancaran Operasional SKK Migas-KKKS

×

BPN Terbitkan Empat Sertifikat BMN Untuk Kelancaran Operasional SKK Migas-KKKS

Sebarkan artikel ini
Untuk mendukung kelancaran oeprasional SKK Migas-KKKS, Kakanwil BPN menerbitkan sertipikat BMN di empat lokasi di Sorong. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Papua Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sorong, pada Jumat (7/8/2020), menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Kabupaten Sorong.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Empat sertipikat tanah dengan status Hak Pakai Lahan (HPL) ini, berada di Kelurahan Klayas dan Arar, dengan total luas tanah lebih dari 129 Hektar. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari dukungan nyata dari Kementerian Agraria & Tata Ruang dan BPN (Kementerian ATR/BPN) untuk kegiatan hulu migas.

Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, Arius Yambe SH. MMT menyatakan, kepastian hukum status hak atas tanah, utamanya setelah dimilkinya sertifikat penguasaan, bisa menjadi salah satu keuntungan investor dalam terus berkegiatan di Papua Barat.

“Hukum Tanah Nasional, Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan visi integrasi penerapan sistem pertanahan oleh Kementerian ATR//BPN hingga tahun 2025,” jelas Arius Yambe dalam penyampaiannya.

Kantah Kabupaten Sorong, Subur S. SiT., yang turut menyampaikan sosialisasi melalui paparannya, menekankan pentingnya pemahaman atas subjek hak atas tanah, asal hak tanah, serta perbedaan perbedaan atas status hak pakai tanah.

“Pemberiaan status/sertifikat hak atas tanah diberikan kewenangan secara berjenjang, dimulai dari Kantah, Kakanwil hingga Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Kepala BPN No 2. Tahun 2013,” kata Subur.

Dalam kegiatan operasional hulu migas yang sudah berlangsung cukup lama di Kota dan Kabupaten Sorong, sejak jaman penjajahan Belanda, tentunya aset aset kegiatan perminyakan, perlu mendapatkan kepastian hukum untuk mendapatkan bukti legalitas penguasaannya.

Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih Agusetiawan, membenarkan bahwa seluruh aset, termasuk aset pertanahan untuk kegiatan hulu migas, asetnya akan dicatatkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kakanwil BPN Propinsi Papua Barat, yang selau berupaya mendukung proses proses pengadaan tanah dan penerbitan sertifikat tanah yang akan digunakan untuk kegiatan kepentingan umum hulu migas, tidak hanya di Kabupaten Sorong, namun juga di Kabupaten Teluk Bintuni dalam kesempatan lainnya” ujar Galih.