TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Warga yang terdampak bencana alam gempabumi 26 September 2019 “membombardir” Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon dengan sejumlah pertanyaan, saat sosialisasi kepada warga Kelurahan Karang Panjang tentang penggunaan dana stimulan.
Sosialisasi ini disampaikan Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury yang didampingi Camat Sirimau, Meggy Martje Lekatompessy, di aula kantor Kecamatan Sirimau, Kamis (30/7) siang.
Seluruh warga yang hadir dalam sosialisasi itu marah, dan tidak setuju, jika dana bantuan dari Pemerintah Pusat (Pempus) lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikelolah oleh kelompok yang nanti dibentuk di tingkat kelurahan.
“Uang itu kan bantuan pemerintah pusat, bahkan Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengintruksikan, agar rumah warga dalam jangka waktu 6 bulan harus sudah dibangun. Tapi kok di Kota Ambon kita dipingpong seperti ini. Ada apa sebenarnya? Apakah juknis untuk Maluku dan provinsi lain yang juga terkena bencana alam gempabumi berbeda?,” tanya Risky Tasijawa, seorang warga terdampak gempabumi 26 September 2019 dalam sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kelompok tidak perlu lagi dibentuk, dan tanggung jawab untuk penggunakan anggaran pembangunan rumah tersebut langsung diserahkan kepada warga terdampak, agar proses perbaikan rumah yang rusak bisa segera dilakukan.
Risky menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini BPBD terlalu bertele-tele, dan sepertinya mengulur waktu. Dia juga mempertanyakan dana stimulan yang telah dikirim ke rekening masing-masing penerima, yang adalah mereka yang terdampak gempabumi.
“Kami tidak tahu apakah anggaran itu sudah benar-benar ditransfer ke rekening masing-masing penerima ataukah belum. Kami takutkan anggaran itu belum ditransfer, sehingga mereka mengulur-ulur waktu. Yang jelas kami tidak terima, jika juknisnya seperti itu,” tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury kepada Teropongnews.com, usai sosialisasi mengatakan, dirinya bukan pengambil kebijakan. Kebijakan ini diambil oleh BNPB untuk menggunakan dana stimulan ini.
“Tugas saya hanya mengsosialisasikan penggunaan anggaran ini kepada warga yang terdampak bencana alam gempabumi. Pemanfaatannya dalam bentuk seperti tadi yang sudah sosialisasikan. Kalau menurut warga tidak sesuai dengan keinginan, dan mau dilaksanakan oleh orang per orang, maka saya tidak bisa putuskan, karena saya bukan pengambil kebijakan,” kata Eva.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh warga, akan dicatat oleh dirinya, yang kemudian diteruskan kepada yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali revisi atau tidaknya pemintaan ini.
Fungsi pembentukan kelompok ini, kata dia, untuk pemberdayaan masyarakat. Kelompok sendiri, lanjut Eva, yang akan merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan bukti-bukti penggunaan anggaran itu.
“Intinya, masing-masing kelompok itu akan dibentuk per kelurahan. Jadi, kelompok ini tidak bisa kita bentuk berdasarkan klasifikasi kerusakan, karena tempat tinggalnya tidak pada satu lokasi. Kalau per kelurahan, maka akan lebih mudah. Kelompok ini nanti terdiri dari warga terdampak itu sendiri,” tandas Eva.