TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara menolak usulan pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, yang diajukan oleh DPRD kabupaten setempat.
“Pengangkatan seorang pejabat bukan karena keinginan maupun kemauan saya. Pergantian pejabat daerah adalah kewenangan kepala daerah,” kata Bupati saat dihubungi wartawan, dari Ternate, Selasa (21/7).
Struktur pemerintahan di daerah, kata Bupati, didasari pada Undang-Undang Nomor 23. Eksekutif dan legislatif, menurut Bupati, adalah mitra, sehingga DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya.
“Jadi saya tekan lagi, siapapun yang diangkat untuk menjadi seorang Sekretaris DPRD merupakan kewenangan penuh kepala daerah, karena bagian dari perangkat daerah. DPRD tidak boleh menatur,” tegas Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyatakan, jika hak-hak DPRD tidak terpenuhi, maka ia akan melakukan evaluasi. “Tapi saya meminta agar jangan menekan eksekutif untuk mengikuti kemauan legislatif,” tandas dia.