Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SKIP Merauke Terapkan CPIB Untuk Tingkatkan Mutu Produk Perikanan

×

SKIP Merauke Terapkan CPIB Untuk Tingkatkan Mutu Produk Perikanan

Sebarkan artikel ini
Kegiatan inspeksi yang dilakukan Inspektur Mutu SKIPM Merauke. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di Kota Merauke, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasi Perikanan Merauke (SKIPM Merauke) berupaya mengajak pelaku usaha perikanan untuk menerapkan cara penanganan ikan yang baik (CPIB).

Kepala SKIPM Merauke, Nikmatul Rochmah menjelaskan CPIB adalah pedoman dan tata cara penanganan ikan yang baik untuk memenuhi persyaratan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Example 300x600

Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan pengendalian yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.

“Hari ini, kami menugaskan kepada Inspektur Mutu kami untuk melakukan inspeksi di UD. Cahaya Bahtera Papua,” ujar Nikmatul dalam rilis, Selasa (21/7).

UD. Cahaya Bahtera Papua merupakan salah satu badan usaha yang bergerak di bidang perikanan sebagai pengumpul dan pengirim gelembung ikan yang memiliki instalasi di jalan Nusa Barong – Merauke.

Petugas inspektur sedang melakukan penilaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha seperti persyaratan prosedur operasi standar sanitasi (Standard Sanitation Operating Procedure) dan Persyaratan Good Manufacturing Practices atau konsep manajemen yang berbentuk prosedur dan cara kerja untuk menghasilkan produk.

“Dari hasil inspeksi tersebut kami harapkan pelaku usaha perikanan kita bisa memenuhi standar-standar itu sehingga layak untuk diberikan sertifikat CPIB,” tuturnya.

Sertifikat CPIB di Supplier adalah sertifikat yang diberikan kepada Unit Pengumpul/Supplier sebagai bukti hasil inspeksi yang menyatakan bahwa suatu Unit Pengumpul/Supplier telah menerapkan secara konsisten persyaratan CPIB.

Penilaian oleh inspektur adalah melakukan verifikasi seperti lokasi, bangunan, peralatan dan perlengkapan, pekerja, penanganan dan pengolahan, serta pengepakan dan pelabelan.

Tentunya persyaratan tersebut mengarah pada hasil sanitasi yang baik sehingga produk perikanan yang dihasilkan pun memenuhi jaminan mutu dan kemananan hasil perikanan yang layak konsumsi.

Melalui penerapan program CPIB yang diterapkan oleh pelaku usaha perikanan ini pelaku usaha perikanan juga diberi kemudahan dalam proses pelayanan sertifikasi untuk pengiriman produk perikanan dari kabupaten Merauke.

“Untuk pelaku usaha perikanan yang menerapkan program CPIB, pelaku usaha perikanan dapat mengajukan proses sertifikasi minimal 4 jam sebelum pengiriman,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600