TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Hingga saat ini sudah sekitar Rp 20 miliar lebih anggaran yang dipergunakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk percepatan penanganan Covid-19.
Memang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk merealokasi anggaran kegiatan tertentu, untuk penanganan Covid-19 tanpa perlu melibatkan DPRD sebagai lembaga pengawas penggunaan anggaran.
Bahkan, dalam surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang percepatan penyesuaian APBD, maka menteri meminta kepala daerah, untuk merasionalisasi belanja pegawai, dan rasionalisasi belanja barang/jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen.
Yang kemudian dialihkan untuk belanja di bidang kesehatan seperti, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Kesehatan (Alkes), obat-obatan, penanganan pasien, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, melalui pemberian bansos, dan juga untuk penanganan dampak ekonomi seperti pemberdayaan UKM dan koperasi.
Namun demikian, banyak pihak yang meminta Pemerintah Kota Ambon, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19, agar tidak menimbulkan persepsi buruk, terkait kinerja pemerintah.
“Menurut saya, setiap penggunaan anggaran negara dalam bentuk apapun, atau dalam kondisi apapun, tetap harus ada pertanggungjawaban sesuai regulasi yang sudah ada, dan itu sangat normatif sekali. Karena Pemkot sebagai pihak pengguna anggaran harus dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebijakan yang sudah dilakukan,” kata Praktisi Hukum yang juga Ketua Advokat Siwalima Maluku Jakarta, Rhony Sapulette kepada Teropongnews.com, via seluler, Senin (13/7)
Akan tetapi berkaitan dengan anggaran percepatan penanganan Covid-19 ini, menurut Sapulette, pemerintah pusat tentu punya kebijakan tersendiri, yang akan diikuti Pemkot Ambon.
“Pemkot Ambon adalah wilayah pemerintahan, yang ada di bawah pemerintah pusat. Jadi, semuanya tergantung kepada kebijakan pempus. Harus diingat, bahwa Covid-19 merupakan pengecualian kasus atau kondisi diluar normal. Tapi secara keseluruhan, dalam pemahaman saya sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus ada pertanggungjawabannya,” tandas dia.