TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Jajaran pengurus Himpunan Pengusaha Anak Pribumi (HPAP) Kabupaten Sorong (Kabsor), melakukan pendaftaran ulang asosiasi ke Kantor Bakesbangpol untuk mendapatkan kembali Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Daftar ulang ini dilakukan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) KPAP Kabupaten Sorong, Klois Yable, didampingi Pansehat Hukumnya, Septinus Lobat SH, pada Rabu (29/7/2020) siang.
Septinus Lobat, Penasehat Hukum Asosiasi HPAP Kabupaten Sorong menjelaskan, pendaftaran ulang ini harus dilakukan, karena SKT HPAP nomor 15 yang sebelumnya sudah ada di Baksebang, dicabut oleh Robeka Jitmau.
Robeka adalah salah satu pengurus HPAP yang sedang berselisih dengan Klois Yable, terkait kepemimpinan HPAP. Dalam perselisihan itu, Robeka melaporkan Klois ke Polres Sorong, dengan pasal yang disangkakan adalah pemalsuan dokumen asosiasi.
Saat proses hukum itu sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres, Robeka mengajukan permohonan pencabutan SKT HPAP di Bakesbang.
Terkai dengan proses hukum itu, Septinus Lobat mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik, dan mendapatkan penjelasan bahwa laporan Robeka tidak cukup bukti untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.
“Laporan ibu Robeca ini tidak cukup bukti, dan akan dikeluarkan SP-3. Kemudian kami di arahkan agar melakukan pendaftaran ulang asosiasi ke Bakesbang untuk mendapatkan kembali SKT,” ujar Septinus Lobat.
SKT asosiasi itu menurutnya penting dimiliki, agar kepengurusan HPAP oleh Klois Yable, tidak disebut sebagai asosiasi illegal. Selain itu, legalitas asosiasi juga dibutuhkan untuk menerima paket pekerjaan yang menggunakan dana dari pemerintah.
Kepala Sub Bidang Ormas Bakesbang, Mujakir, yang menerima pendaftaran ulang asosiasi HPAP menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen dulu, sebelum didaftar dan dikeluarkan SKT-nya.
“Ini berkas sudah kami terima, dan akan kami verifikasi dulu. Kalau memang sudah lengkap, nanti baru dikeluarkan SKT-nya,” kata Mujakir. **