Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pelaku Usaha Diingatkan Tertib Administrasi Sesuai SOP Karantina Ikan

×

Pelaku Usaha Diingatkan Tertib Administrasi Sesuai SOP Karantina Ikan

Sebarkan artikel ini
Coffee morning lelaku usaha dan stakeholder di Stasiun KIPM Merauke. Fofo-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dalam upaya melaksanakan ketentuan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan di kabupaten Merauke, Stasiun KIPM Merauke telah mengundang beberapa stakeholder terkait dan pelaku usaha perikanan dalam mendukung tertibnya administrasi dan teknis kepatuhan pelaku usaha untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) perkarantinaan ikan yang dibungkus melalui acara Coffee Morning, Rabu (29/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Stasiun KIPM, merupakan kegiatan yang ke tiga kalinya di tahun 2020 ini, namun dilakukan dengan audien yang berbeda. Undangan coffee morning ini dihadiri oleh Kepala Kantor PT. POS Indonesia Kab. Merauke, Pihak Jasa Ekspedisi Laut, Jasa Ekspedisi Udara, dan para pelaku usaha perikanan yang memasukan ikan dan produk perikanan ke Kabupaten Merauke.

Example 300x600

Kegiatan coffee morning ini juga merupakan upaya untuk menjalin sinergi yang harmonis antara pihak terkait, sehingga pelayanan penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan tidak terdapat kendala yang serius, yang dapat menghambat pengiriman maupun pemasukan komoditi perikanan, dan tentunya tidak menimbulkan kerugian kepada pelaku usaha perikanan di kabupaten Merauke.

“Kami telah memberikan pilihan kepada pelaku usaha perikanan kita di kota Merauke. Dari tahun 2019 lalu hingga sekarang ini, kami telah mendorong pelaku usaha perikanan di kota Merauke untuk dapat menerapkan program Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) sehingga proses penerbitan sertifikat Kesehatan ikan dan produk perikanan dapat diterbitkan dalam waktu yang singkat. Misalnya untuk SOP Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products Berbasis CKIB (Cara Karantina Ikan yang Baik) dan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), hanya membutuhkan waktu pelayanan 2 jam 40 menit,” tutur Kepala Stasiun KIPM Merauke, Nikmatul Rochmah dalam sambutannya.

Ia harapkan, melalui coffee morning ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Standard Operasional dan Prosedur pengiriman dan pemasukan komoditi perikanan. Pelaku usaha perikanan yang menerapkan program PMMT tentunya dianggap sebagai pelaku usaha perikanan yang memiliki tingkat kepatuhan dengan level tinggi, karena dari segi administrasi dan teknis telah memenuhi unsur dari resiko jaminan mutu dan kesehatan ikan ataupun produk perikanan.

Dalam kesempatan itu pelaku usaha perikanan yang biasa memasukan atau mendatangkan ikan hias mengharapkan agar penanganan ikan hias harus mendapat prioritas utama untuk secepatnya dikeluarkan dari area kargo. Sebab menurut mereka, karena jauhnya jarak transportasi terkadang ikan sudah sangat lelah, dan ini memerlukan penanganan yang khusus. Jika terlambat ditangani bisa mengakibatkan kematian dan akhirnya kerugian bagi pelaku usaha.

Example 300250
Example 120x600