TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – HU alias Sain (25), warga Kelurahan Makasar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate berhasil ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Ternate, lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini, lantaran ada laporan masyarakat, yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/158/VII/2020/Malut/Res Ternate tertanggal 8 Juli 2020.
Setelah melakukan pendalaman terhadap laporan polisi tersebut, pelaku kemudian ditangkap Satreskrim Polres Ternate pada 13 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIT, di tempat tinggalnya yang berada di kompleks perkuburan Islam, yang berada Kelurahan Makasar Barat.
“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti, di Mapolres Ternate. Barang bukti itu berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah STNK, 1 lembar jaket warna biru, dan 1 unit motor honda beat yang diketahui bukan pelaku,” kata Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kanit Tipiter Polres Ternate, Ipda Angga Perdana dan Kasubag Humas Polres Ternate Ipda Wahyuddin saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Ternate, Kamis (16/7).
Keberhasilan aparat kepolisian ini, tak lepas dari peran serta masyarakat, keterangan saksi-saksi maupun hasil pemeriksaan CCTV, di Hotel Muara Iin yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Kapolres, korban Rosana Sari, warga Obi Halmahera Selatan yang menginap di Hotel Muara Iin bersama dua anaknya saat dimintai keterangan mengaku, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIT.
“Jadi, handphone korban hilang saat memarkir motornya di parkiran hotel Muara Inn. Korban biasanya memarkirkan kendaraannya di lokasi itu, setelah membeli alat pancing pada salah satu toko perlengkapan alat pancing di Kelurahan Gamalama. Korban lupa mengangkat handphonenya yang tertinggal di laci motor, saat korban kembali untuk mengambil handphone, ternyata sudah hilang,” beber Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolres, pelaku melakukan pencurian itu, karena sangat memerlukan uang untuk bayar sewa kamar kos-kosan yang belum dibayar selama dua bulan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 60 juta,” tandas Kapolres.