Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Melalui Goes To Customer, BPJS Kesehatan Edukasi Masyarakat Sorong Selatan

×

Melalui Goes To Customer, BPJS Kesehatan Edukasi Masyarakat Sorong Selatan

Sebarkan artikel ini
kegiatan BPJS Kesehatan Goes To Customer (GTC) di Puskesmas Teminabuan. (Foto:Ist/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG SELATAN -Melalui kegiatan BPJS Kesehatan Goes To Customer (GTC) di Puskesmas Teminabuan, Kepala Kabupaten Sorong Selatan Yan Robert Warer menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman setiap masyarakat terkait pentingnya Program JKN-KIS dan penyesuaian iuran JKN-KIS yang baru.

“Kami ingin memastikan informasi JKN-KIS sampai hingga pelosok. Sebagai informasi, daerah tersebut terletak di Kabupaten Sorong Selatan, Kota Sorong, Papua Barat. Daerah tersebut harus ditempuh setidaknya kurang lebih 4 jam dari Kota Sorong,” jelasnya, Selasa (21/07). 

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut, ia pun memberikan penjelasan rinci terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Iuran peserta mandiri kelas III yang ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 adalah Rp 42.000/jiwa/bulan. Mulai 1 Juli 2020 kemarin, peserta tetap membayar Rp25.500/jiwa/bulan, sisanya disubsidi oleh pemerintah. Tahun 2021, iuran peserta mandiri kelas 3 membayar Rp35.000/jiwa/bulan, sisanya Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah,” katanya.

Ia juga menyinggung soal pentingnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS agar masyarakat mendapatkan perlindungan untuk diri sendiri maupun anggota keluarga dalam hal kepastian jaminan kesehatan. Selain itu dengan sistem gotong royongnya Program ini, akan saling membahu membantu yang sakit dan yang tidak mampu. 

Salah satu perwakilan Puskesmas Teminabuan dr. Natsir Muiri, menyatakan adanya BPJS Kesehatan GTC ini sangat membantu masyarakat sekaligus petugas Puskesmas memahami peraturan terbaru mengenai Program JKN-KIS.

“Sosialisasi ini sangat kami nantikan, karena rasa ingin tahu masyarakat dan petugas puskesmas tentang Program JKN-KIS ini terbilang tinggi. Nantinya akan kami jadikan pemahaman ini sebagai penyamaan persepsi untuk mengedukasi masyarakat sekitar. Diharapkan dengan adanya peraturan tersebut melalui perpres 64 ini, kami sebagai pihak fasilitas kesehatan dibarisan terdepan dapat terus meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk peserta JKN-KIS,” ungkapnya.

Example 300250
Example 120x600