Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Komisi III DPRD Papua Barat Dorong Penerbitan Perda Turunan Perdasus DBH Migas

×

Komisi III DPRD Papua Barat Dorong Penerbitan Perda Turunan Perdasus DBH Migas

Sebarkan artikel ini
Zeth Kadakolo (kanan), Ketua Komisi III DPRD Provinsi Papua Barat, menyerahkan salinan Perdasus 03/2019 tentang Pembagian DBH Migas, kepada wakil Bupati Sorong, Suka Harjono S.Sos, disaksikan Kabid Anggaran BPKAD Nimrod Sesa dan Kabag Hukum Lodewik Kalami, di ruang kerja wakil Bupati Sorong, Senin (20/7/2020). (Foto:Tantowi/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AIMAS – Komisi III DPRD Papua Barat mendorong perlunya segera diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong, sebagai turunan dari Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat nomor 03 tahun 2019, tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Perda ini penting, karena akan mengatur teknis penggunaan dan penyaluran DBH Migas yang menjadi bagian Pemerintah Kota atau Kabupaten, hingga ke masyarakat di sekitar sumber migas.

Example 300x600

“Perdasus ini sudah satu tahun di terbitkan, dan sampai sekarang belum bisa dijalankan karena belum ada Perda Kabupaten sebagai turunannya,” kata Zeth Kadakolo SE, MM, Ketua Komisi III DPRD Papua Barat, usai melakukan sosialisasi kepada anggota DPRD Kabupaten Sorong, Senin (20/7/2020).

Sebelum sosialisasi kepada anggota dewan terkait pentingnya penerbitan Perda Kabupaten Sorong sebagai turunan Perdasus, Zeth melakukan sosialisasi kepada jajaran pemerintah Kabupaten Sorong di ruang Wakil Bupati, Suka Harjono S.Sos, M.Si.

Zeth Kadakolo (sebelah kanan, membelakangi kamera), saat melakukan sosialisasi tentang pentingnya perda sebagai turunan dari Perdasus 03/2010, kepada anggota DPRD Kabupaten Sorong.

Dalam momen yang juga dihadiri Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah (BPKAD) Nimrod Sesa dan Kabag Hukum Lodewik Kalami, secara simbolis Zeth Kadakolo menyerahkan salinan Perdasus 03/2019 itu kepada Wakil Bupati.

“Dari pertemuan tadi, Kabag Hukum menunjukkan Rancangan Perdanya. Ini yang harus di dorong agar segera di bahas dengan legislatif dan disahkan sebagai Perda, agak mekanisme penggunaan DBH Migas itu segera dijalankan di Kabupaten Sorong,” kata Zeth.

Seperti yang diatur dalam Perdasus 03/2019, dalam pembagian dengan pemerintah pusat, Provinsi Papua Barat akan mendapat jatah sebesar 55 persen untuk DBH Minyak dan 40 persen untuk DBH Gas. Dari bagian provinsi itu, setelah dijadikan 100 persen, oleh provinsi kemudian dibagikan ke kota/kabupaten dengan skema 30 persen untuk provinsi, untuk kabupaten/kota penghasil migas 40 persen dan non penghasil 30 persen.

Dalam Perdasus 03/2019 itu diatur, dari 30 persen bagian provinsi, setelah dijadikan 100 persen, sebesar 35 persen dialokasikan untuk pendidikan, meliputi pendidikan menengah 15 persen dan pendidikan tinggi 20 persen.

Kemudian program pemberdayaan masyarakat adat sebesar 25 persen dan sisanya untuk membiayai kelembagaan yang diamanatkan oleh otonomi khusus.

Sementara dari keseluruhan DBH jatah kabupaten/kota penghasil, setelah dijadikan 100 persen, alokasinya 30 persen untuk pendidikan, mulai PAUD, TK, SD dan SMP, alokasi untuk kesehatan dan perbaikan gizi 20 persen, pemberdayaan masyarakat adat 33 persen, beasiswa perguruan tinggi Orang Asli Papua 5 persen, Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat adat pemililk hak ulayat sebesar 10 persen dan alokasi untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar 2 persen.

“Skema alokasi DBH dalam Perdasus ini tidak bisa dijalankan kalau tidak ada Perda Kabupaten atau kota. Makanya, saya minta agar Perda ini segera diterbitkan, agar dalam pembahasan APBD Perubahan 2020, DBH ini sudah bisa masuk,” tandas Zeth. **

Example 300250
Example 120x600