TEROPONGNEWS.COM, WAISAI- Pemalangan kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Raja Ampat terkait ganti rugi tanah milik keluarga Musa Fakdawer, Senin (27/7/2020) kemarin, langsung dibuka setelah diberikan solusi oleh pimpinan DPRD Raja Ampat yang membidangi hal tersebut.
Pemalangan itu, dibenarkan oleh Musa Fakdawer yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi kantor BUMD kabupaten Raja Ampat di Waisai.
“Benar kemarin itu kami melakukan pemalangan di kantor BUMD, tapi kami langsung membuka palng itu, saat saya dipanggil oleh pimpinan DPRD yang membidangi hal tersebut, untuk minta klarifikasi terkait pemalangan itu,” jelas Fakdawer melalui pesan WhatsApp kepada teropongnews.com.
Hanya saja ketika dikonfirmasi terkait masalah pemalangan tersebut, Musa Fakdawer, tidak menjelaskan secara terperinci berapa besar biaya ganti rugi yang diminta kepada pemerintah daerah.
Dikatakan, saat dirinya memenuhi panggilan salah satu pimpinan DPRD, ternyata dengan sigap persoalan itu direspon baik oleh Dewan. “Mereka secara sigab langsung merespon dan ditampung untuk dibahas dalam APBD perubahan sehingga Dewan meminta kepada kami atas nama Keluarga untuk bisa memberikan kepercayaan persoalan tersebut kepada Mereka dengan catatan Palang tersebut dibuka,” jelasnya.
Kata Fakdawer, jika kemudian persoalan ganti rugi terhadap tanah kantor BUMD itu tidak dibahas dan tidak diakomodir dalam Anggaran Perubahan (APBD Perubahan) maka tentu ada langkah-langkah yang diambil.