Illegal Logging Semakin Marak, Gakkum KLHK Tangkap 8 Truk Kayu Industri
“Beranikah Gakkum KLHK Maluku Papua Mengungkap siapa saja dibalik 8 truk kayu Illegal tersebut”

Barang bukti kayu Illegalbyang ditangkap Gakkum KLHK di kabupaten Sorong. Foto wim/TN.
TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kasuari Balai Gakkum KLHK Maluku Papua mengamankan 8 unit truk bermuatan kayu jenis Merbau dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen angkutan sahnya hasil hutan di KM.24, distrik Aimas, Kabupaten Sorong pada Senin dini hari, (13/7/2020).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu dari Distrik Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan menuju Sorong, Papua Barat.

Berdasarkan rilis Gakkum KLHK Maluku Papua, tim operasi kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik yang diduga menjadi jalur peredaran kayu tersebut.
Sekitar pukul 03.30 WIT, tim operasi Balai Gakkum KLHK Maluku Papua menghentikan iringan laju kendaraan 8 unit truk muatan kayu dari arah jalan Klamono menuju sawmill di sekitar wilayah kabupaten Sorong untuk kemudian digiring dan diamankan ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Petrochina, Kelurahan Warmon Klalin, Aimas, Kabupaten Sorong.
Terkait persoalan tersehut, pemilik kayu diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp2.5 miliar sebagaimana Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Maluku Papua saat ini masih meminta keterangan para sopir truk untuk mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus illegal logging yang ada di kabupaten Sorong Papua Barat.
Kepala Balai KLHK Maluku Papua, Leonardo Gultom, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Info dari teman-teman di lapangan seperti itu (penangkapan 8 truk bermuatan kayu) cuman masih dalam pemeriksaan,” ujar Leonardo Gultom, Selasa (14/7/2020).
Dikatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari kedelapan supir truk yang ditahan tim SPORC Brigade Kasuari Balai Gakkum KLHK Maluku Papua.
“Sampai saat ini teman-teman kami di Sorong masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari kedelapan supir yang kami tangkap besama barang bukti, kira-kira siapa dan peranannya apa di belakang para supir ini,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan media ini langsung di gudang Gakkum, barang bukti yang ditahan tim Gakum KLHK Maluku Papua, adalah kayu Merbau dengan ukuran industri 20×20 centimeter dan panjang 2 meter, dan bukan ukuran kayu masyarakat.
Sementara itu aktivis lingkungan hidup di Papua Barat berharap Gakkum KLHK berani mengungkap siapa dibalik pendanaan aktivitas kayu illegal di Sorong ini.
“Pasti ada pengusaha dibalik pengangkutan kayu-kayu itu, tidak mungkin masyarakat mampu mengolah dengan ukuran industri. Sekarang tinggal berani atau tidak Gakkum mengungkap,” kata salah satu aktivis lingkungan yang enggan namanya disebut kepada media ini.