Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ijin Tinggal WNA Saat New Normal di Merauke Disosialisasikan

×

Ijin Tinggal WNA Saat New Normal di Merauke Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi keimigrasian tentang ijin tinggal WNA pada masa new normal di Merauke. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Danang beserta jajarannya melaksanakan sosialisasi keimigrasian tentang ijin tinggal pada masa new normal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Merauke.

Sosialisasi ini menghadirkan pihak sponsor, perusahaan dan pihak Keuskupan Agung Merauke, yang digelar di RM Sederhana, Rabu (15/7).

Example 300x600

Kepala Imigrasi menjelaskan, selama pandemi Covid-19 ini, WNA harus mengikuti aturan-aturan yang baru. Salah satunya adalah, WNA diberikan ijin tinggal darurat 30 hari yang harus diperpanjang dalam kurun waktu 30 hari. Terutama bagi yang memiliki ijin tinggal dengan masanya berakhir pada 13 Juli.

Hal ini berlaku bagi WNA yang mempunyai Ijin Tinggal Sementara (ITS) atau Ijin tinggal Tetap (ITAP). Jika masa berlakunya sudah berakhir, maka harus segera melakukan perpanjangan dalam kurun waktu 60 hari dan mengajukan visa baru.

“Jangka waktu permohonan selama 30 hari. Kalau tidak segera dilakukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi,” ujar Dadang.

Danang mengatakan, WNA yang sakit dalam masa pandemi covid-19 akan diperlakukan sama seperti WNI. Sementara ini masih aman, tidak ada WNA yang mengalami masalah dengan ijin tinggal atau yang terpapar Covid-19.

Jumlah WNA terbanyak berasal dari Korea yang bekerja di perusahaan perkebunan di Merauke, sekitar sekitar 50 lebih WNA. Di antara ini, ada yang punya misi tugas kerohanian maupun sekedar berlibur.

Baik sponsor atau perusahaan sangat patuh dalam mengurus ijin tinggal WNA. “Perusahaan atau sponsor di Merauke cukup patuh,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600