TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN- Pemerintah pusat terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah tidak perlunya legalisir terhadap dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang sudah melalui format digital.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 tahun 2019, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Bab VI pasal 19 ayat 6 menyatakan Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir. Demikian kata kepala Dinas Dukcapil Sorong Selatan, Drs George Japsenang, M.Si, Jumat (10/7/2020).
“Kepada seluruh warga masyarakat Sorong Selatan, bahwa semua dokumen adminduk yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sejatinya sudah tidak perlu lagi dilegalisir, karena sudah tertera Barcode,” jelas Gerge Japsenang.
“Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan dengan barcode yang ada,” lanjutnya.
Menurutnya ketentuan itu sebenarnya sudah berlaku sejak lama, akan tetapi, masih banyak lembaga atau instansi lain yang belum bisa menerimanya.
“Mereka mungkin belum paham, kalau dokumen adminduk sudah dilengkapi TTE. Sehingga tak perlu lagi legalisir untuk bukti pengesahan. Cukup dengan barcode sudah bisa dilihat keabsahan dokumen,” jelas Japsenang.
Dirinya berharap agar mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, terobosan Mendagri tersebut dapat diterima semua pihak, sehingga masyarakat akan dipermudah ketika mengurus sesuatu.
Ia pun mencontohkan, jika ada anak yang melamar calon TNI atau Polri dan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran atau Kartu Keluarga sudah tidak perlu untuk dilegalisir karena sudah ada TTE agau Barcode. Hal ini dilakukan agar segala pengurusan dapat dipermudah.
Dengan info ini setiap warga dapat mengetahui dan menyampaikan kepada instansi. Sebab surat edaran Menteri Dalam Negeri ini sudah dikirim ke semua Kementrian dan Lembaga.