TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat membatah sekaligus mempertayakan Legalitas ketokohan masyarakat Maybrat Maksimus Air, SE.MM, dibeberapa media cetak, media online terkait menyoroti DPRD Kabupaten Maybrat periode 2019-2024.
“Menyikapi statement dari saudara Maximus Air, selaku tokoh intelektual Maybrat dibeberapa media cetak dan media elektronik bahwa pimpinan dan anggota DPRD Maybrat dalam menyampaikan saran dan masukan kepada pihak Eksekutif harus melalui ruang yang diamanatkan oleh UU yaitu melalui Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan harus menyampaikan melaui media sosial,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen, A.Md.Tek, kepada media ini, Selasa, (7/7/2020).
Menurutnya, hal tersebut perlu diklarifikasi bahwa ruang yang diharapkan oleh yang bersangkutan, telah dilakukan Dewan sudah terus-menerus menyampaikan berulang kali pada agenda Hearing atau RDP.
“Perlu diketahui Hearing kami DPRD dengan pihak Eksekutif dilakukan berdasarkan hasil Kunjungan Kerja DPRD ke masing Daerah Pemilihan yang dilakukan. Kami paparkan kegiatan DPRD dengan Eksekutif pada tanggal 29 April 2020 Penjelasan Penyesuai APBD Tahun 2020 dalam Penanganan Covid-19,” tegasnya.
Kemudian dilajutkan dengan Hearing DPRD pada tanggal 3 Maret 2020 terkait Harmonisasi P3D dan alokasi dana DOB Maybrat Sau dan pemilihan kepala kampung serentak.
Selanjutnya penjelsan terkait kegiatan Covid-19 oleh tim Covid, kungker DPRD Tanggal 25 April 2020 di Ayata mendengar laporan masyarakat terkait situasi dan kondisi keamana di Aifat Timur.
Dikatakan, RPD DPRD pada tanggal 1 April 2020 mendengar masukan dari masyarakat terkait pembangunan sekaligus memberikan penjelsan terkait Covid-19. Reses DPRD terkait serap aspirasi pada Kamis, Jumat dan hari Sabtu pada daerah masing-masing pemilihan, terdiri dari zona Aifat Raya, zona Aitinyo Raya, zona Ayamaru Raya dan zona Yumasssesss Raya dan RPD dengan Pihak Keamanan, pada Hari Rabu (6/5 /2020) di Kumurkek terkait terkait situasi Kantibmas Aifat Timur Raya, Aifat Selatan dan Mare.
“Menurut hemat kami bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Maximus Air, tidak memiliki kapabilitas dan kapasitas ketokohan yang di legitimasi oleh rakyat dan juga tidak mendapatkan kuasa dari pihak eksekutif atau pemerintah daerah untuk menyampaikan pendapat koreksi kepada DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah. Namun Dia lebih mempertontongkan moral politik yang tidak beretika dan mencari sensasi karena terdorong pesan sponsor yang menjanjikan,” ujar Yonas Yewen.
Kata Politisi muda partai NasDem itu, yang bersangkutan (Maximus Air) menjelaskan kalau Bupati Maybrat berhasil dalam implementasi pembangunan. Namun perlu disampaikan bahwa menurut penjelasan bupati Maybrat, dokumen RPJMP dan RPJMD belum diserahkan ke DPRD, namun visi dan misi bupati dan wakil bupati Maybrat periode 2017-2022, telah dikampanyekan visi dan misi tersebut kepada rakyat, sehingga rakyat bisa memilih pasanban SAKO.