Berita

Bejat! Ayah Ini Setubuhi Anaknya Yang Masih SD, Modus Dijanjikan Masa Depan

×

Bejat! Ayah Ini Setubuhi Anaknya Yang Masih SD, Modus Dijanjikan Masa Depan

Sebarkan artikel ini
Irenius Tetura alias Rinto, ayah yang tega menyetubuhi anaknya sendiri. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Entah setan apa yang merasuki Irenius Teturan alias Rinto (34). Seorang bapak tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku kelas 6 SD.

1514
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Warga jalan puncak Rafidin, kelurahan Pal putih, kota Sorong ini pun akhirnya ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sorong Kota, Rabu (8/7/2020), setelah dilaporkan oleh paman korban.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Misbachul Munir, S.Ik (kiri) didampingi Kanit PPA, (kanan)

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Misbachul Munir, S.Ik didampingi Kanit PPA, Bripka Jonle mengatakan bahwa pelaku sudah menyetubuhi anaknya yang berinisial APT (11) sejak Januari 2020.

Parahnya lagi, kata Munir, modus operandi pelaku adalah dengan menjanjikan masa depan yang lebih baik. Padahal jelas-jelas, tindakan tersebut sudah merusak masa depan anaknya sendiri.

“Anak ini masih SD, umur 11 tahun dan sudah disetubuhi sebanyak 5 kali. Yang bersangkutan (pelaku) modus operandinya adalah membujuk rayu korban dan menyampaikan bahwa itu demi masa depan, supaya diambil keperawanannya,”jelas Misbachul Munir di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2020).

Munir mengungkapkan, dari mimik wajah pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas apa yang telah ia berbuat. Ia juga berdalih, apa yang ia lakukan terhadap darah dagingnya itu semata-mata untuk mencari kesuksesan.

“Pelaku melakukan hubungan badan dengan anaknya sudah 5 kali, dan itu dilakukan dirumah. Pelaku juga sudah menikah dua kali, korban merupakan anak dari istri pertama,”ungkap Misbachul Munir.

Munir juga mengungkapkan, akibat dari perbuatan ayahnya itu, korban menjadi trauma berat dan ketakutan saat bertemu dengan laki-laki.

Untuk mempertanggung perbuatannya, Irenius dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pasal 81 UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara 15 sampai 20 tahun.