Berita

Usai Gelar Perkara, Satu Tersangka Penggelapan Dana Koperasi Ditetapkan Polisi

×

Usai Gelar Perkara, Satu Tersangka Penggelapan Dana Koperasi Ditetapkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Usai menggelar perkara, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ternate, akhirnya menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tirta Dharma pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2013-2017 senilai Rp 3,7 miliar.

“Jadi, sudah ada satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami menggelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada wartawan, di Ternate, Selasa (30/6).

Untuk nama tersangka sendiri, Arinanda enggan untuk menyebutkannya, namun dia menyarankan jurnalis untuk mengkonfirmasi soal nama tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

4217
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami sudah mengirim SPDP-nya, silahkan tanyakan langsung ke pihak Kejari Ternate,” kata dia.

Sementara informasi yang dihimpun Teropongnews.com, satu orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut, diduga adalah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate, Abdul Gani Hatari (AGH).