Tim II Covid-19 DPRD Maluku On The Spot ke Sejumlah Distributor

Tim II Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku yang membawahi ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS), on the spot ke sejumlah distributor, Jumat (19/6). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim II Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku yang membawahi ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS), on the spot ke sejumlah distributor, Jumat (19/6).

Saat melakukan on the spot, tim II didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Elvis Pattiselanno.

Ketua Tim II Pengawasan Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala kepada wartawan di sela-sela kegiatan on the spot itu mengatakan, Tim II yang membidangi masalah ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) melakukan on the spot, untuk memonitor dan mengevaluasi bantuan dalam JPS.

“Kita memonitoring dan evaluasi bantuan JPS, yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), padat karya tunai, kartu sembako, kartu prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan subsidi listrik. Kita juga memonitoring ketersediaan sembako, dan kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait,” kata Asis.

DPRD khususnya tim II, menurut Asis, telah mendengarkan banyak sekali laporan, tentang sampai sejauhmana realisasi program jaring pengaman sosial di Maluku dari dinas dan badan terkait.

“Untuk Dinas Sosial Provinsi Maluku itu ada tiga program, yakni PKH, Program Sembako Gratis, dan beras bersubsidi. Untuk itu, kita melakukan on the spot hari ini,” kata dia.

Selama ini, kata Asis, seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku selalu mempermasalahkan soal data penerima jaring pengaman sosial tersebut.

Dikatakan, masalah utama yang kemudian akan segera dievakuasi adalah, soal data penerima. Untuk itu, pihaknya telah berdiskusi, dan memang masalahnya adalah, lemahnya beberapa kabupaten/kota dalam memverifikasi dan mengupdate data mereka, khususnya pada Bank Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS)

“Jadi sebenarnya mereka harus mengupdate terus, sehingga kemudian ketika ada kebutuhan nasional seperti sekarang ini, data-data yang ada harus terupdate,” tegas dia.

Menurutnya, ada banyak laporan jika data yang saat ini digunakan, adalah data tahun 2015, dan inilah yang menjadi masalah. Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah kabupaten/kota yang ada di Maluku.

“Pendataan ulang, tentunya mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk terus-menerus mengupdate data, dan data itu tentunya harus berasal dari perangkat yang paling bawah. Kita juga harus memilah dan memilih. Misalnya, untuk program yang menggunakan BDTKS untuk program-program tertentu, dan ada BLT yang bersumber dari Dana Desa yang datanya tidak berasal dari situ,” tandas dia.