Berita

Rugikan Negara Rp16 T : MAKI Kawal Sidang Mega Korupsi PT Jiwasraya

×

Rugikan Negara Rp16 T : MAKI Kawal Sidang Mega Korupsi PT Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Foto : Ist. Karangan bunga di Pengadilan Tipikor saat mulai digelarnya sidang kasus korupsi PT Jiwasraya. Foto : Ist.

Jakarta, TN – Skandal megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun, mulai bergulir persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu elemen masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum, bertekad bakal mengawal proses persidangan dari awal sampai tuntas kasus megakorupsi yang menghebohkan jagad nusantara itu.

“Kami akan konsisten mengawal persidangan kasus korupsi di PT Jiwasraya ini sampai tuntas,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kepada wartawan usai menyaksikan jalannya sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi PT Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (03/06/2020).

Sebagai perwujudan dari konsistensi pengawalan kasus korupsi tersebut, Boyamin mengaku menolak semua permintaan pendampingan hukum para pihak yang terkait kasus korupsi di PT Jiwasraya tersebut.

“Ini supaya tidak bias. Sebab, misalnya dari seribu korban ada sepuluh korban yang saya bela berarti kan yang 990 korban lainnya akan menuduh saya hanya mementingkan 10 orang yang saya bela. Nah saya menolak itu, meskipun bisa saja saya bela orang itu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Boyamin berharap para hakim dan jaksa yang menangani proses persidangan kasus korupsi di PT Jiwasraya ini bersikap profesional sehingga bisa mendatangkan keadilan.

Berbeda dengan kasus-kasus korupsi lainnya ketika mulai digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada sidang perdana megakorupsi Jiwasraya ini tampak bertaburan karangan bunga dengan berbagai ucapan ditegakkanya keadilan.

Berbagai ucapan atau kalimat tertera pada karangan bunga yang berada tepat di halaman muka Gedung PN Tipikor Jakarta Pusat.

Ada karangan bunga yang berisi ucapan atau kalimat telah terampas haknya, meminta perlindungan hukum atau bahkan ada ucapan yang menyebut sebagai tumbal kasus korupsi di PT Jiwasraya.

Ucapan yang tertera pada karangan bunga itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR Puan Maharani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menanggapi berbagai karangan bunga itu, menurut Boyamin Saiman bahwa itu sah-sah saja menyampaikan aspirasi dalam sebuah negara demokrasi.

“Ini juga menunjukkan bahwa korbannya banyak dari kasus korupsi di PT Jiwasraya ini. Nanti ini kita serahkan sepenuhnya pada hakim,” tandas Boyamin.