TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Penegakkan sanksi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditangani Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ini untuk memastikan PSBB dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan, PSBB akan dijalankan secara terorganisir, dan lebih rapi, karena telah memiliki pengalaman saat melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Dua Minggu pelaksanaan PKM merupakan pengalaman kita, dan diharapkan bisa mendorong kita lebih baik saat penerapan PSBB. Selama PKM kemarin. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, sehingga saat pelaksanan PSBB dua minggu kedepan dapat berjalan sesuai mekanisme,” kata Wali Kota kepada wartawan, di Ambon, Senin (22/6).
Menurut Wali Kota, PPNS dari unsur ASN akan dilibatkan, setiap bidang dalam tim PSBB akan diisi PPNS. Keterlibatan PPNS ini dimaksudkan untuk menangani setiap pelanggaran PSBB yang berujung pada sanksi.
“Bila dalam PSBB ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi maka PPNS akan bekerja sesuai mekanisme dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang, sehingga kita tidak disalahkan dalam menerapkan PSBB,” jelas Wali Kota.
Lebih lanjut dia menambahkan, ada tiga sanksi yang berlaku selama PSBB, pertama sanksi administrasi berupa teguran sampai pada pencabutan ijin usaha, kedua sanksi denda dari Rp.50.000 sampai Rp.30.000.000, dan ketiga sanksi hukum.
Dijelaskan, PSBB harus dilaksanakan untuk menekan sebaran Covid 19 yang menurut analisa para ahli epidemologi, bahwa penyebaran Covid 19 di Kota Ambon akan menuju puncaknya pada minggu keempat bulan Juni dan minggu pertama bulan Juli.
Wali Kota menekankan, selama PSBB berlangsung tim gabungan tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif kepada warga masyarakat, namun tetap tegas dalam melaksanakan tugas dan hindari sikap-sikap kekerasan.