Pemda dan Kantor Pos Merauke Launching Layanan Pembayaran PBB

Launching Layanan Pembayaran PBB di Kantor Pos Merauke yang ditandai dengan pemgguntingan pita oleh Asiten II Setda Kabupaten Merauke, H.B.L. Tobing didampingi Kepala Kantor Pos dan Kadispenda Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kantor Pos Merauke melaunching layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai wujud kerjasama antara Kantor Pos, dan Pemda Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Merauke, Selasa (9/6).

Kepala Kantor Pos Merauke, Denny Lumban Toruan mengatakan, kerjasama ini sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah, guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB.

Kini, kata Denny, petugas Kantor Pos sudah ada perwakilan di tingkat distrik, seperti Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Sota dan Kimam.

“Dengan kerjasama ini, masyarakat yang ada di distrik-distrik tidak lagi harus ke pusat kabupaten, untuk melakukan pembayaran PBB,” tuturnya dalam sambutannya.

Menurut Denny, partisipasi masyarakat dalam membayar iuran pajak bumi dan bangunan, sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merauke.

Kepala Bapenda, Cristian Izir menyampaikan, kerjasama dengan PT Pos Indonesia Regional Papua dan Papua Barat di Merauke bertujuan, untuk memudahkan sekaligus memenuhi kepatuhan wajib pajak dengan fasilitas layanan yang memadai dalam rangka peningkatan PAD.

“Setelah launching pelayanan PBB-P2 pada hari ini, maka wajib pajak sudah dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan PT Pos Cabang Merauke,” terang Cristian.

Ia berharap, dengan bertambahnya layanan pembayaran mudah-mudahan tidak ada lagi alasan wajib pajak, dalam memenuhi kewajibannya.

Asisten II Setda Kabupaten Merauke, H.B.L Tobing mengatakan, inovasi terus dihadirkan, guna mempermudah rentang kendali semua tugas, dan tanggung jawab pemerintah.

“Masih ada tanggung jawab yang berat, bagaimana kita meningkatkan PAD kita melalui pajak, dengan mengajak wajib pajak yang belum sadar supaya sadar membayar pajak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, hasil pembayaran PBB ini digunakan kembali oleh pemerintah pusat maupun daerah, untuk pembangunan baik di kota maupun desa/kampung.