PDIP Bersikap Soal Aksi Unjuk Rasa di Kediaman Gubernur Maluku

Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Bidang Komunikasi Politik, Thobyhend JM Sahureka saat membacakan 5 poin pernyataan sikap DPD PDIP kepada wartawan, di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Maluku, Senin (22/6). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Maluku akhirnya bersikap, setelah menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan OKP tertentu pada Jumat (19/6) pekan lalu.

DPD PDIP sendiri sangat prihatin, lantaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan OKP tertentu tersebut, dilakukan di Kediaman Pribadi Gubernur Maluku, Murad Ismail, di kawasan Wailela, Desa Poka Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Padahal, saat mereka berdemo di kantor Gubernur Maluku, mereka telah diterima oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang. Tindakan ini menurut kami, sangat tidak menghargai dan/atau mengabaikan hak asasi orang lain, dan sangat tidak mencerminkan tanggung jawab untuk membangun suasana demokrasi dan rasa keadilan di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Bidang Komunikasi Politik, Thobyhend JM Sahureka saat membacakan 5 poin pernyataan sikap DPD PDIP kepada wartawan, di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Maluku, Senin (22/6).

Semestinya, kata dia, mahasiswa sebagai intelektual muda harus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, serta menghargai hak hukum orang lain untuk hidup secara aman dan damai.

Untuk itu, lanjut Sahureka, seluruh geraknya bagi terjadinya perubahan yang diharapkan, harus dilakukan secara bertanggung jawab, dalam norma dan budaya masyarakat yang dijunjung tinggi sebagai kaidah hukum.

“Memang benar, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum, tetapi setiap orang juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan menghargai hak orang lain,” tegas Sahureka.

Bagi PDIP, menurut dia, perwujudan kehendak secara bebas dari setiap warga negara dalam menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan, atau apapun bentuknya, harus tetap dipelihara dan dilaksanakan menurut Undang-Undang (UU).

Ini dimaksudkan, agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dari penyimpangan dan/atau pelanggaran hukum yang bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah dari proses keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah disintegrasi sosial dalam kehidupan masyarakat.

“Sebagai partai politik yang turut meletakan arah dan tujuan perjalanan bangsa ini, PDIP sudah terbiasa menghadapi tekanan massa. Kami sudah terbiasa ditekan tanpa harus membalas, bahkan pasang surut tekanan politik tersebut telah membuat PDIP semakin matang, dan terus berkomitmen untuk tetap berjuang bagi kesejahteraan rakyat ini,” tegas dia.

Karena itu, menurut Sahureka, jika hari ini ada tekanan lagi dari kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan OKP tertentu terhadap Gubernur Maluku yang notabene adalah Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, maka pihaknya mengajak mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat secara santun.

“PDlP mengajak saudara-saudara mahasiswa, agar berhenti untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang cenderung memperlihatkan kebencian. Junjunglah kebiasaan budaya kita dalam musyawarah dan mufakat, maka dengan begitu kita akan bersama-sama bergotong royong untuk memperjuangkan apa yang menjadi kehendak rakyat, bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat terutama di Maluku,” tandas dia.