TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil meringkus tersangka Stiven, pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi.
Demikian disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan, di Ambon, Minggu (14/6).
Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Stiven ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya.
“Tersangka kita amankan di rumahnya, di Negeri Liang, Kecamatan Hunimua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (12/6) sekitar pukul 19.00 WIT,” ujar dia.
Saat diamankan, kata Kombes Pol Eko Santoso, tim langsung membawa pelaku ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Saat ini tersanga sudah berada ditahanan Rutan Polda Maluku, setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif. dan selanjutnya akan diserahkan tahap 2 ke Kejati Maluku,” kata dia lagi.
Tersangka Stiven diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten porno melalui akun media sosial fecebook dan Instagram.
Pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Desember 2019, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi,” tandas Kombes Pol Eko Santoso.