TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi II DPRD Provinsi Maluku meninjau kegiatan pengerukan alias galian C, di Kolam Morea Talagapange seluas 5,3 hektar, di Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Peninjauan lapangan itu, lantaran Indojaya diduga telah membuat pelanggaran, dengan melakukan kegiatan pengerukan untuk membangun bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Peninjauan lapangan itu dilakukan oleh sejumlah anggota komisi, dan dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool.
Dari peninjauan tersebut, terkuak jika dalam melakukan aktivitas pengerukan DAS, Indojaya tidak mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL). Video-Rudy Sopaheluwakan