TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Jalur masuk ke Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diperketat. Bagi siapapun yang ingin ke Halsel, wajib untuk menunjukan hasil rapid test. Jika tidak maka tidak akan diperkenankan masuk.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halsel, Daud Djubedi menegaskan, untuk masyarakat yang ingin keluar masuk ke Kabupaten Halsel wajib memenuhi persyaratan yang ada. Demikian juga jika ingin bepergian keluar dari Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Apa yang kami lakukan ini, untuk kebaikan semua orang. Kenapa? Karena kami ingin memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Halsel. Jadi kami minta warga untuk menaatinya,” pinta Daud saat dihubungi dari Ternate, Minggu (14/6).
Namun demikian, kata Daud, pihaknya memberikan sedikit keringanan, untuk warga yang ingin keluar dari Kabupaten Halsel. Keringanan yang dimaksud yakni, jika ingin keluar Halsel, cukup menunjukan surat keterangan sehat dari Puskesmas, terkecuali yang bepergian keluar Malut.
“Apabila warga yang ingin masuk ke Kabupaten Halsel, tetapu tidak mengantongi KTP berdomisili di Kabupaten Halsel, maka wajib menunjukan surat keterangan hasil rapid test non reaktif sebagai persyaratan. Sekali lagi saya tegaskan, hasil rapid test non reaktif. Kalau tidak, akan kami pulangkan,” tandas Daud.