TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – RDOD dan IA, dua bandar judi Toto Gelap (Togel) ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut). Keduanya ditangkap di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hidarwana melalui Panit I Subdit III, IPDA Sofyan Torid mengaku, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung menuju ke lokasi. Dan ternyata, memang ada praktek perjudian di lokasi dimaksud.
“Sampai ke lokasi seperti informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku perjudian togel,” kata Sofyan kepada wartawan, di Ternate, Kamis (24/6).
Menurut dia, bukan saja mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit kalkulator, bandel rekapan dan uang tunai sebanyak Rp 1.330.000.
“Selanjutnya mereka dibawa ke kantor Direskrimum, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, dua ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan,” ungkap Sofyan.
Atas apa yang dilakukan, maka kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.