TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua minta DPP mencabut keanggotaan Subur Sembiring Cs. Permintaan ini menyusul tindakannya yang dianggap telah merongrong eksistensi partai dengan manuver inkonstitusional.
“Kami minta kepada DPP untuk ambil langkah tegas terhadap Subur Sembiring dan rekan-rekannya. Kami minta agar keanggotaannya segera dicabut,“ kata Plh. Ketua DPD Partai Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak, SH.M.Si, Rabu malam.
Ricky Pagawak menegaskan tindakan Sembiring tak boleh dibiarkan, sebab tidak menghargai hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020, dimana pelaksanaannya telah dilakukan sesuai AD/ART Partai Demokrat, dengan hasil Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum, dan sudah disahkan dengan keputusan Menkumham RI.
“Mewakili seluruh pengurus DPD dan 29 DPC Demokrat di kabupaten/kota di Papua, kami sangat prihatin dengan tindakan Subur Sembiring cs. Sebab sesungguhnya suara dari DPD dan DPC di Papualah yang terlebih dahulu mendukung dan memilih AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sebelum Konggres V itu digelar,” kata Plh. Ketua DPD PD Papua ini.
Ia menjelaskan, sebagaimana Rapat Pimpinan Daerah di Jayapura 8-9 Februari 2020 lalu, yang dihadiri langsung AHY, Papua secara adat telah menyerahkan suara bulat kepada AHY.
“Suara dalam noken kami serahkan kepada AHY dan memilihnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tetapi karena sesuai aturan dan AD/ARTpemilihan itu dilakukan harus melalui Kongres, maka kami legitimasikan lagi komitmen kami dengan hadir secara keseluruhan dan kembali memilih AHY sebagai Ketua umum,” tegas RHP.
Dalam kesempatan itu, RHP atas nama Ketua DPD Demokrat Papua & Keluarga Besar Partai Demokrat Papua juga berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Bapak SBY dan Ketua Umum AHY yang juga selaku Ketua Tim Formatur, yang telah memberikan kepercayaan kepada empat kader terbaik Partai Demokrat Papua dalam kepengurusan tingkat DPP.
“Terimakasih dan apresiasi yang tinggi pada pak SBY dan mas AHY yang sudah menempatkan Empat orang kader DPD Papua masuk di pengurus Pusat. Yakni, dua orang dalam kepengurusan organik yakni Willem Wandik sebagai Wakil Ketua dan Rivai Darus sebagai Wakil Sekjen. Serta dua kader kami lainnya dikepengurusan non organik yakni Carolus Bolly sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai dan Libert Kristo Ibo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai,” ujar Bupati Mamberamo Tengah ini.
Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Carolus Bolly, SE.MM yang juga kini dipercayakan sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan DDP Partai Demokrat mengatakan Partai Demokrat adalah partai besar yang memiiki banyak konstiuen dan terus menunjukan eksistensinya sebagai partai Nasionalis-Religius.
“Tentu akan banyak tantangan dan para pihak yang ingin atau sengaja menjatuhkan partai. Salah satunya seperti dilakukan oleh Subur Sembiring cs ini. Oleh karena itu Carolus mempertegas permintaan yang merupakan aspirasi dari seluruh Kader Partai Demokrat Papua, agar kepada yang bersangkutan perlu segera diambil tindakan tegas,” kata Carolus.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Subur Sembiring mengatasnamakan Plt. Ketua Umum Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat (FKPD PD) melakukan manuver dengan sejumlah tokoh bertemu dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan mempertanyakan tentang Legalitas Formal Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres ke 5 pada bulan Maret 2020.
“Saya, H. Akbar Yahya Yogerasi selaku Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat, disingkat ‘FKPD PD’ menegaskan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada SK tentang Sdr. Subur Sembiring menjadi Plt. Ketua Umum FKPD PD. Jadi semua sepak terjang yang dilakukan oleh Sdr. Subur Sembiring tentunya ini tidak benar mengatasnamakan FKPD PD karena FKPD terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan, dan Pengurus Harian,” tulis Akbar Yahya.