Berita

Dishub Sosialisasi Rencana Pemberlakuan PKM Kepada Sopir Angkot

×

Dishub Sosialisasi Rencana Pemberlakuan PKM Kepada Sopir Angkot

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Jelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan kota (angkot), Kamis (4/6), dibeberapa ruas jalan di Kota Ambon.

1560
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sosialisasi yang dilakukan tersebut berupa pemberitahuan dibeberapa lokasi, juga pada angkutan umum dalam Kota Ambon dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, pembatasan moda transportasi merupakan salah satu dari beberapa poin yang tercantum didalam Perwali, yang akan diterapkan saat PKM yang direncanakan akan diberlakukan Senin (8/6) nanti, sehingga kepada para pengemudi, Dishub wajib melakukan sosialisasi.

“Untuk pembatasan jumlah penumpang, sudah kita lakukan sejak pemberlakuan PSBR, namun saat itu, tidak ada sanksi yang berlaku, sehingga kedapatan banyak angkot yang melanggar. Dengan adanya Perwali Nomor 16, maka akan ada sanksi yang diambil terhadap para pelanggar, sehingga kita wajib memberitahukan kepada para pengemudi yang kemudian diteruskan kepada para pemilik kendaraan,” jelas dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (5/6).

Jam operasional saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon. Foto-Ist/TN

Menurut dia, selain menjelaskan tentang pembatasan jumlah penumpang, pihaknya juga menjelaskan tentang pemberlakuan sistem ganjil genap berdasarkan angka terakhir nomor pelat kendaraan, serta pembatasan jam operasional.

“Jadi, untuk kendaraan yang bernomor pelat ganjil pada angka terakhir akan beroperasi pada hari Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan untuk bernomor pelat genap akan beroperasi pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu. Sementara hari Minggu, semua boleh beroperasi. Dan untuk jam operasional akan dimulai pada pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT,” ungkap dia.

Tak hanya pada angkutan umum roda empat, lanjut Sapulette, pembatasan jumlah penumpang juga berlaku bagi kendaraan lain, seperti kendaraan umum roda tiga, angkutan laut dengan menggunakan speedboat juga kendaraan pribadi roda empat.

“Untuk semua jenis kendaraan roda empat, dan juga speedboat maksimal penumpang hanya setengah atau 50 persen dari kapasitas yang tersedia, untuk becak hanya 1 penumpang. Dan untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi wajib menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan. Aturan ini juga berlaku bagi semua AKDP, yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon,” tegas dia.

Sapulette mengaku, pemberlakuan sistem pembatasan moda transportasi yang akan berjalan selama 14 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni mendatang, tentunya akan mempengaruhi pemasukan dari para pengemudi. Namun mengingat hal tersebut adalah untuk kepentingan bersama, maka wajib untuk dilakukan oleh semua warga dan masyarakat Kota Ambon.

“Pemerintah mengerti dengan sungguh dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pembatasan yang dilakukan, namun demi kepentingan bersama warga Kota Ambon, dan demi kesehatan bersama, maka dimintakan dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama menaati PKM yang direncanakan akan berlaku selama 14 hari tersebut, sehingga tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dapat tercapai,” harap Sapulette.