TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Puluhan warga yang mengatasnamakan pemilik tanah kapling di kawasan SP3 kabupaten Sorong Papua Barat, Selasa siang (30/06/2020) mendatangi Mapolres Sorong. Kedatangan puluhan warga tersebut, bertujuan melaporkan dugaan penyerobotan atas tanah seluas 5 dari 40 Hektar milik sejumlah warga yang sudah bersertifikat.
Menurut Maikel Tandigau, perwakilan warga masyarakat pemilik tanah kapling di SP3 kabupaten Sorong, bahwa pihaknya telah memiliki tanah kapling tersebut sejak tahun 2010 silam dan langsung mengelola tanah itu. “Tanah di SP3 itu kami sudah memilikinya sejak tahun 2010 silam dan langsung kami kelola. Kemudian pada tahun 2011 ada program Prona dari pemerintah, lalu kami ikut program tersebut, sehingga terbiltlah sertifikat,” ujar Maikel Tandigau kepada awak media di halaman Mapolres Sorong.
Kata Tandigau, pihaknya sangat menyayangkan sikap salah seorang kepala Kampung di wilayah tersebut, dengan mengklaim bahwa tanah yang sudah bersertifikat sejak tahun 2011 lalu itu adalah milik salah seorang warga masyarakat yang hanya memiliki surat pelepasan adat bukan Sertifikat Tanah.
“Pada tahun 2019 lalu, ketika kami sedang bekerja di tanah kami yang sudah bersertifikat itu, datanglah salah seorang oknum kepala Kampung yang ada di sana (lokasi tanah kapling) dan dia mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Haji Jamal,” jelasnya.
Kepada awak media, Maikel Tandigau mengatakan bahwa Haji Jamal memang memiliki surat pelepasan adat yang lebih lama, namun pihaknya menyarankan, agar yang bersangkutan tidak melakukan hal-hal yang sifatnya memprovokasi warga masyarakat atas kasus kepemilikan tanah tersebut. “Kami tau pak Jamal mempunyai pelepasan adat yang lebih tua, namun seharusnya pak Jamal bisa menempuh jalur hukum terkait hal itu, apakah lokasi yang menurut pak Jamal di situ (lokasi tanah kapling) ataukah di tempat lain,” tegasnya.
“Kami juga sudah pernah dimediasi bersama pihak pak Jamal di kantor Pertanahan, tetapi dari pihak Pertanahan katakan pelepasan adat yang pak Jamal punya tidak terdaftar di Pertanahan. Dan memang pak Jamal sendiri akui, kalau pelepasan adat yang dia punya belum pernah dilaporkan ke pihak Pertanahan,” lanjutnya, sambil berharap tidak ada tindakan memprovokasi warga dalam persoalan tersebut.
Disarankan, sebagai warga Negara yang baik, jika yang bersangkutan dalam hal ini Haji Jamal, mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, agar lebih baik menempuh jalur hukum, sehingga tidak perlu menggunakan cara-cara yang akhirnaya akan merugikan orang lain.
“Kami sarankan kepada pak Jamal agar supaya bisa menempuh jalur hukum, jika pak Jamal mengklaim kalau tanah tersebut adalah milik pak Jamal. Kami rasa itu adalah jalan yang terbaik, sehingga tidak perlu menggunakan cara-cara preman dengan menyuruh orang untuk menguasai tanah tersebut. Kami pikir dengan menempuh jalur hukumlah maka segalanya bisa diselesaikan secara baik-baik. Mari kita menjaga Kantibmas yang sedang harmonis di kabupaten Sorong ini,” tegas Maikel Tandigau.
Menurut Tandigau, pihaknya telah mendatangi kantor Polres Sorong untuk membuat laporan Polisi atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, untuk menghindari gesekan di lapangan. Setelah melakukan Laporan Polisi di Ruang SPKT Polres Sorong, pihaknya pun kemudian disarankan untuk membuat surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Sorong melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal.