Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Demo Kantor PN Sorong, Massa Minta Terdakwa Pembakaran Kantor DPRD Dibebaskan

×

Demo Kantor PN Sorong, Massa Minta Terdakwa Pembakaran Kantor DPRD Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
sejumlah massa melakukan aksi demo damai di halaman kantor PN Sorong menuntut terdakwa pembakaran kantor DPRD dibebaskan. (Foto:Mega/TTN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS. COM, SORONG – Sejumlah massa melakukan aksi demo damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Sorong, Senin (15/06),

Massa menuntut agar terdakwa pembakaran kantor DPRD Kota Sorong, pada demo yang berujung kericuhan bulan Agustus 2019 lalu untuk dibebaskan.

Example 300x600

Pantauan media ini, massa terlihat membawa sejumlah pamflet yang bertuliskan tuntutan mereka yang meminta agar Tapol atas nama Marius Asso, Opianus Megae, Hermina Elopere, dan Septianus Melaseme dibebaskan.

Salah satu massa, Nathalius Yewen dalam orasinya meminta kepastian terkait pelaksanaan sidang. Karena menurutnya, sidang sempat beberapa kali ditunda karena alasan yang tidak jelas.

“Kita meminta supaya ada kepastian hukum terhadap mereka, jangan sampai tertunda karena mereka memiliki tanggung jawab di rumah,”ujarnya.

Menanggapi demo damai tersebut, Humas PN Sorong, Dedi Lean Sahusilawane menjelaskan, tertundanya sidang tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang harus ditangani. Terlebih sejak bulan Maret 2020, Covid-19 mulai mewabah di kota Sorong dan banyak sidang yang harus ditunda.

“Perkara ini memang sudah cukup lama. Jadi sekitar bulan Maret 2020 kita masuk pada fase Covid-19, pada saat itu kita berupaya bagaimana sidang ini bisa berjalan entah dilakukan secara langsung ataupun online. Dan ini perlu melakukan koordinasi serta surat-menyurat baik ke pengadilan tinggi, maupun instansi terkait seperti kejaksaan, kepolisian, dan lapas,”jelas Dedi.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menghormati hak-hak para terdakwa dan berupaya agar para terdakwa bisa secepatnya disidangkan sehingga memperoleh status hukum yang jelas.

Dedi mengakui, PN Sorong hanya memiliki 1 server online, itupun dipakai untuk mengcover perkara perdata, dan administrasi tahanan.

“Jadi, kami upayakan sebisa mungkin untuk mempercepat perkara pembakaran kantor DPRD Kota Sorong. Disisi lain kami mohon pengertian dari bapak dan ibu sekalian terkait kesulitan ini,”harapnya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak pengadilan negeri Sorong, sekitar pukul 13.00 WIT, massa pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Example 300250
Example 120x600