TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA – MOK (23), seorang residivis kasus pencurian hanya bisa pasrah, saat polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Kaimana menangkapnya. MOK ditangkap di Kawasan Jalan Diponegoro Kaimana, Kamis (25/6) sekitar pukul 07.30 WIT.
MOK diamankan polisi, karena diduga melakukan aksi pencurian di kawasan Jalan Diponegoro, Kaimana. Ini dikatahui berdasarkan laporan polisi LP.B/114/VI/2020/PB/RES KMN/SPKT III tanggal 20 Juni 2020.
“Anggota melakukan penyelidikan sejak laporan polisi didisposisikan ke Satreskrim. Dari hasil pengembangan penyelidikan pada tanggal 25 Juni 2020, petugas kemudian bergerak, dan melakukan proses penangkapan terhadap satu tersangka di Jalan Diponegoro, kawasan Mangga Dua Kaimana,” jelas Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung, melalui Paur Humas Polres Kaimana, Aipda Rahman Lessy, kepada wartawan di Polres Kaimana, Jumat (26/6).
“Yang bersangkutan (MOR) diamankan anggota, karena diduga terkait dengan kasus pencurian HP dan Laptop. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima tanggal 20 Juni 2020,” kata dia.
Dikatakan Rahman, saat ini pelaku telah diamankan, dan dijebloskan ke Ruang Tahanan Polres Kaimana, proses penydikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan petugas berhasil menemukan barang bukti, yang dicuri pelaku, yang sudah dijual pelaku kepada seseorang.
“Usai melakukan penangkapan, tersangka langsung dibawah ke Mapolres Kaimana, guna diproses. Petugas juga telah menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp warna putih merk iPhone, dan satu unit laptop warna hitam merk Asus. Laptop tersebut sangat penting, karena berisi data penerima kartu pra kerja,” tandas Rahman.