Aimas, TN – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan menjadi salah satu fokus pekerjaan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong dalam menggali potensi pendapatan daerah.
Salah satu invonasi yang ditempuh Oktovianus Kalasuat, Kepala BP2RD Kabupaten Sorong, adalah dengan membuka loket pembayaran PBB di setiap kantor distrik.
Sektor pajak ini sangat krusial dan perlu penanganan secara khusus, agar tingkat ke engganan masyarakat pergi membayar PBB, bisa diminimalisir.
“Dengan membuka loket pembayaran PBB di setiap kantor distrik, itu adalah upaya kami untuk mendekatkan diri ke Wajib Pajak,” kata Oktovianus Kalasuat, usai sosialisasi program Simpeda Yawuk Kobok di Kantor Distrik Aimas, Kamis (4/6/2020).
Sistem Pembayaran Pajak Daerah (Simpeda) Yawuk Kobok adalah program penerimaan pembayaran pajak secara mobile yang akan keliling secara terjadwal, di setiap distrik.
Sementara pembayaran PBB disebut krusial dan berpotensi tidak dibayar oleh Wajib Pajak, karena nominalnya yang rata-rata sangat kecil. Sementara service point untuk membayar PBB, selama ini masih terkonsentrasi di loket tertentu, kantor BP2RD atau di loket perbankan.
Yang menjadi persoalan, tidak semua bank memiliki kantor di setiap distrik. Akibatnya, Wajib Pajak yang posisinya berada di pinggiran, sanat berpotensi menunda pembayaran PBB-nya ketika tidak ada keperluan lain di wilayah perkotaan.
“Karena bisa jadi ongkos transportasi menuju loket pembayaran pajak, bisa lebih besar dari nilai pajak yang akan dibayar. Kendala seperti ini yang coba kami minimalisir, dengan mendekatkan loket pajak ke masyarakat,” ujar Oktovianus.
Selain itu, BP2RD juga akan menvalidasi jumlah WP dan obyek pajaknya. Sebab, selama ini terjadi PBB yang tidak terbayar karena WP yang tidak jelas alamat tinggalnya, atau obyek pajak yang sudah berubah dari kondisi awal.
Dengan problem itu, mengakibatkan adanya piutang PBB di Kabupaten Sorong hingga miliaran rupiah. Dengan validasi yang akan dilakukan, diharapkan bisa me-reduce piutang PBB dan didapati potensi PBB sesuai kondisi di lapangan.
“Yang tidak jelas WP-nya, akan kami hapus dari daftar penerimaan pajak sehingga tidak menimbulkan beban piutang. Jika kemudian WP-nya datang lagi untuk mengurus PBB-nya, baru kita masukkan lagi ke dalam daftar WP yang harus memenuhi kewajibannya,” kata Oktovianus, yang baru menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) II Angkatan IV di Makassar. **