TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, diluar jadwal. Seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Pasalnya, jadwal untuk tahapan kampanye belum ditetapkan.
“Karena jadwal untuk pentahapan untuk kampanye belum ditetapkan, maka kami minta parpol, untuk jangan coba-coba melakukan kegiatan kampanye terselubung,” tegas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, Alwi Ahmda kepada wartawan, saat dihubungi dari Ternate, Jumat (19/6).
Menurutnya, larangan untuk melakukan aktivitas kampanye diluar jadwal, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: PM.00.02/Bawaslu HB/VI/2020. SK ini mengatur soal pentahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
“Dengan demikian, maka kami mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik untuk tidak melakukan sosialisasi diluar jadwal,” ujar dia.
Alwi kemudian berharap, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Halbar bisa berjalan dengan baik, serta melahirkan pilkada yang bermartabat.
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 tentang rincian, tahapan dan jadwal penyelenggara pemilihan, maka sekali lagi kami tegaskan, dilarang untuk melakukan kampanye terselubung,” tandas dia.