Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Selama Enam Bulan

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Provinsi Sulsel, Dharmayani. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, sekaligus untuk mendorong agar masyarakat tetap membayar pajak, Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), memberikan pembebasan denda pajak selama enam bulan, yang berlaku mulai dari Januari hingga Juni tahun 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Provinsi Sulsel, Dharmayani Mansyur mengaku, pembebasan denda pajak kendaraan sebenarnya dilakukan, untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dulu diberlakukan baik di Makassar maupun Gowa.

“Jadi, awalnya karena ada PSBB, sehingga masyarakat dianjurkan tidak keluar rumah, menjauhi kerumunan, sehingga aktivitas sangat terbatas, maka diberlakukanlah penghapusan denda pajak yang berlaku sejak Januari hingga Juni,” ujar Dharmayani kepada wartawan, di Makassar, Rabu (10/6).

Ia berharap, pembebasan denda pajak akan mengurangi beban masyarakat selama pandemi Covid-19, sekaligus tidak khawatir akan jatuh tempo.

“Kami berharap beban masyarakat khususnya wajib pajak bisa berkurang, dengan adanya penghapusan denda pajak, serta mereka tidak perlu lagi khawatir jatuh tempo pajaknya,” kata dia.

Dharmayani menambahkan, selama PSBB pada bulan Mei lalu, pemasukan pajak di Bapenda Sulsel mengalami penurunan yang cukup signifikan, yang biasanya dapat Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar perhari turun menjadi Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.

“Pemasukan pajak sangat anjlok pada masa penerapan PSBB bulan Mei lalu, namun memasuki bulan Juni ini mulai mengalami peningkatan. Semoga bisa terus naik. Nah, perpanjangan masa penghapusan denda pajak akan ditentukan dengan melihat perkembangan darurat Covid-19,” tandas dia.