TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap AN (18), AR (17), RA (31) dan IF (25), lantaran kedapatan asik berpesta minuman keras (miras).
Keempat pemuda ini asik berpesta minuman keras depan pusat perbelanjaan Hypermart, di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Bukan saja berpesta miras, mereka juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Kepada wartawan, di Ternate, Sabtu (13/6), Wakil Direktur Reskrimum Polda Malut, AKBP Yuri Nurhidayat mengaku, sebagian besar masih anak dibawah umur. Mereka diamankan saat polisi sedang menggelar Operasi Aman Nusa Dua.
“Keempat pemuda ini sudah kita amabkan. Satu diantara empat pemuda ini ada yang membawa senjata tajam, dan masih dibawah umur,” ungkap dia.
Keempat pemuda ini tidak ditahan, namun hanya diberikan pembinaan mental, oleh Tim Gerak Revolusi Mental (TGRM) Polda Malut. “Kami tidak menahan mereka, tetapi hanya diberikan pembinaan saja,” kata Yuri.
Olehnya itu, dia berharap dan menghimbau masyarakat, untuk menjaga lingkungan masing-masing dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.