Jayapura, TN – Pemerintah Kota Jayapura akhirnya sepakat dengan keputusan Pemerintah Papua untuk membatasan semua aktifitas masyarakat hingga pukul 14.00 WIT. Kesepakatan ini menyusul hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua dengan Forkompinda di Aula Rasta Samara Polda Papua, Senin sore.
“Tadi saya telah sepakat, saya ikut surat edaran Pemerintah Papua untuk pembatasan jam aktiftitas masyarkat hingga pukul 14.00 WIT,” kata Benhur Tomi Mano, usai pertemuan.
Hanya saja, Tomi Mano meminta waktu selama 3 hari kepada pemerintah Papua untuk melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pembatasan aktifitas tersebut. Pasalnya, ada banyak pertimbangan yang harus di lakukan pemerintah termasuk kesiapan masyarakat Kota Jayapura sendiri. “Kami minta tiga hari kita lakukan sosialisasi untuk kebijakan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Jayapura untuk kebijakan pembatasan aktifitas tersebut, hal utamanya adalah akan terjadi panic buying, dimana akan terjadi penumpukan orang pada waktu sebelum jam pembatasan aktifitas.
“Jika penerapan aktivitas hingga pukul 2 siang, akan terjadi panic buying, penumpkukan orang untuk belanja di jam 2 siang. dan ini juga akan melanggar protocol kesehatan yang ditetapkan,” katanya.
Selain itu, dengan jumlah warga sekitar 400 ribuan lebih dimana Kota Jayapura adalah kota jasa dan perdagangan. Sehingga pemerintah juga mempertimbangkan banyak hal, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya Sembako, tapi ada kebutuhan pendukung lainnya.
“Tidak semua orang di Kota Jayapura ini punya kebun, masyarakat Kota Jayapura ini tak hanya butuh Sembako, mereka juga butuh uang, untuk beli susu anak, bayar listrik dan lainnya yang merupakan kewajiban, itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Hal lainnya, terkait dengan Bulan Ramadhan, dimana banyak warga Kota Jayapura yang beragama Muslim membutuhkan Takjil untuk buka puasa termasuk persiapan untuk lebaran.
Sehingga lanjut BTM, Pemerintah Kota Jayapura, juga minta ada komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/tota terutama tim gugus untuk berkomitmen mengurangi penyebaran virus ini serta mencegahnya. “kalau kita lihat data ada perbedaan antara kasus Kota Jayapura dengan Provinsi. Kalau provinsi datanya 67 kasus sementara kota jayapura 60 kasus, makanya itu harus ada kolom keterangan, karena 7 orang itu tambahan ABK Kapal dan ada data lain dari Keerom dan sebagainya, itu yang harus diperbaikin,” katanya.
Walikota mengatakan, kenapa jumlah kasus di Kota Jayapura mencapai 60 kasus, sebab Pemerintah membuang jarring, dengan melakukan tes massal kepada para penjual keliling, baik tukang jual sayur, ikan dan lainnya. “ inilah yang menyebabkan angka positif naik, dan saya juga sudah perintahkan mereka yang terdeteksi ini untuk ditampung dalam satu tempat di Hotel Sahid Entrop,” katanya.
Selain itu, Pemerintah kota Jayapura juga sudah mengambil langkah sosialisasi untuk beberapa lokasi termasuk pasar untuk di usulkan akan dilakukan rapid test massal, lantaran adanya penyebaran di lokasi tersebut. “ Ada 12 kelurahan zona merah, itu saya sampaikan, dan kami akan lakukan sosialiasi untuk pembatasan aktivitas ini,” jelasnya.