Berita

Rofik: Jangan Melontarkan Pernyataan-Pernyataan Yang Berujung Provokasi

×

Rofik: Jangan Melontarkan Pernyataan-Pernyataan Yang Berujung Provokasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan (dapil) Kota Ambon, Rofik Afifudin meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, agar tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang berujung provokasi.

1323
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Jangan menyampaikan informasi yang kemudian berbau provokasi, seperti pernyataan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz yang seakan-akan Pemerintah Provinsi Maluku tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya,” kata Rofik kepada Teropongnews.com, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (29/5).

Menurutnya, lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19, hanya ada di Hunuth. Untuk itu, wajib digunakan bagi siapa saja.

“Kecuali pasien itu ada di Masohi (ibukota Kabupaten Maluku Tengah) lalu kemudian dimakamkan di Hunuth, saya rasa bisa Pemkot Ambon melayangkan protes. Tapi kalau janazahnya ada di kawasan Pulau Ambon, saya rasa tidak masalah jika dimakamkan di TPU Hunuth. Ya, kalau memang ada beban biaya, sampaikan saja biar Pemprov Maluku yang siapkan,” tegas dia.

Rofik menegaskan, dalam kondisi mewabahnya Covid-19, maka seluruh pihak harus bekerja bahu membahu, dan bekerjasama, demi kepentingan bersama. Dia meminta, agar tidak ada klaster-klaster.

Sampai saat ini, menurut Rofik, ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pemprov Maluku, yang tidak pernah mengklaster pekerjaan yang sementara dilakukan.

Jika ada pernyataan yang menuding Pemprov Maluku tidak bekerja, maka Rofik meminta pihak-pihak tersebut untuk menunjukannya. Oleh karena itu, lanjut dia, DPRD telah meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, untuk melakukan evaluasi.

“Sampai dengan 3 bulan penanganan Covid-19 ini, apa posisinya? Karena hampir seluruh pasien di bawah ke Kota Ambon. Contohnya, waktu kita ke LPMP untuk melihat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di sana, yang di tangani oleh Pemkot Ambon. Ternyata apa? Ada banyak keluhan, seperti sahur tidak tepat waktu, dan buka puasa yang tidak tepat waktu. Bahkan, waktu saya ke sana, para PDP teriak minta Vitamin C. Jadi tidak usah saling menunjuk hidung dan menepuk dada,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ditegaskan, selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, DPRD juga bekerja lewat tim Covid-19 yang telah dibentuk.

“Saya kira, pernyataan-pernyataan yang berbau provokasi dan tidak pada tempatnya, apalagi pernyataan itu disampaikan oleh seorang juru bicara yang pasti mewakili Pemkot Ambon harus dihindari. Saya rasa, Pak Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy harus mengklarifikasi hal itu, agar tidak menimbulkan ketersinggungan,” tandas Rofik.