Raja Ampat Tak Termasuk 62 Daerah Tertinggal, Bupati AFU : Semua Itu Kerjasama Pemda dan Masyarakat

Waisai, TN- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Sebanyak 62 daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024, kabupaten Raja Ampat Papua Barat tidak termasuk dalam penetapan 62 daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi itu. Itu artinya kabupaten Raja Ampat memenuhi 6 kriteria penilaian daerah berkembang dalam skala nasional.

Seperti dikutip dari detiknews, Sabtu (9/5), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) mengaku bangga, sebab hal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun kabupaten Raja Ampat ke-17 pada 09 Mei 2020, hari ini. Dimana Raja Ampat tidak dikategorikan sebagai daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Namun dari semuanya itu, menurut bupati AFU, merupakan campur tangan Tuhan yang Maha Kuasa, serta kerja keras dan kebersamaan semua pihak dan stakholder, termasuk dukungan dari masyarakat kabupaten Raja Ampat.

“Kami sangat bersyukur karena Raja Ampat tidak termasuk dalam kategori daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Saya (bupati) berterimakasih juga kepada semua pihak, dan seluruh masyarakat Raja Ampat yang sudah bekerja sama memajukan kabupaten yang kita cintai bersama ini. Ini juga dijadikan sebagai kado terindah di Hari Ulang Tahun Raja Ampat ke 17 di hari ini,” ujar bupati Faris Umlati, Sabtu (9/5).

Berikut 62 daerah yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024;

Provinsi Sumatera Utara

  1. Kabupaten Nias
  2. Kabupaten Nias Selatan
  3. Kabupaten Nias Utara
  4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

  1. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

  1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Sumba Barat
  2. Kabupaten Sumba Timur
  3. Kabupaten Kupang
  4. Kabupaten Timor Tengah Selatan
  5. Kabupaten Belu
  6. Kabupaten Alor
  7. Kabupaten Lembata
  8. Kabupaten Rote Ndao
  9. Kabupaten Sumba Tengah
  10. Kabupaten Sumba Barat Daya
  11. Kabupaten Manggarai Timur
  12. Kabupaten Sabu Raijua
  13. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Kabupaten Donggala
  2. Kabupaten Tojo Una-una
  3. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

  1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  2. Kabupaten Kepulauan Aru
  3. Kabupaten Seram Bagian Barat
  4. Kabupaten Seram Bagian Timur
  5. Kabupaten Maluku Barat Daya
  6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

  1. Kabupaten Kepulauan Sula
  2. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

  1. Kabupaten Teluk Wondama
  2. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
  3. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
  4. Kabupaten Sorong
  5. Kabupaten Tambrauw
  6. Kabupaten Maybrat
  7. Kabupaten Manokwari Selatan
  8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

  1. Kabupaten Jayawijaya
  2. Kabupaten Nabire
  3. Kabupaten Paniai
  4. Kabupaten Puncak Jaya
  5. Kabupaten Boven Digoel
  6. Kabupaten Mappi
  7. Kabupaten Asmat
  8. Kabupaten Yahukimo
  9. Kabupaten Pegunungan Bintang
  10. Kabupaten Tolikara
  11. Kabupaten Keerom
  12. Kabupaten Waropen
  13. Kabupaten Supiori
  14. Kabupaten Mamberamo Raya
  15. Kabupaten Nduga
  16. Kabupaten Lanny Jaya
  17. Kabupaten Mamberamo Tengah
  18. Kabupaten Yalimo
  19. Kabupaten Puncak
  20. Kabupaten Dogiyai
  21. Kabupaten Intan Jaya
  22. Kabupaten Deiyai