Merauke, TN – Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil ungkap Pabrik Miras jenis Sopi di Jalan Evedekay RT 01/RW 01, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, Selasa (12/5).
Berawal dari laporan masyarakat mengenai AN, salah seorang warga yang sedang memproduksi miras lokal jenis sopi di kompleks rumah sewa sesuai alamat di atas. Tim kemudian melaksanakan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Lalu, sekitar Pukul 01.30 Wit saksi/pelapor bersama anggota lainnya tiba di TKP, dan didapati ada kegiatan produksi minuman keras jenis sopi yang dilakukan oleh terlapor AN. Kemudian, saksi/pelapor bersama anggota lainnya mengamankan barang bukti dan terlapor untuk di bawa ke Polres Merauke,” ungkap Kapolres Merauke melalui Kassubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, Selasa (12/5).
Barang bukti yang diamanakan berupa satu buah kompor HOCK sumbu 30, drum palstik warna biru, dua buah ember bekas cat berisi adonan atau campuran untuk di suling dengan bahan gula, ragi dan air, satu buah jerigen warna merah ukuran 25 liter berisi sopi (hasil suling) sekitar lima liter, satu buah jerigen putih ukuran 10 liter berisi minyak tanah sekitar lima liter, satu buah dandang aluminium, satu karung bekas botol air mineral, dan satu buah drum kecil untuk suling.
Kasubbag humas mengatakan, pelaku dijerat dengan Kesatu Pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Kedua Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, karena telah terjadi peristiwa memproduksi dan memperdagangkan minuman jenis sopi secara sengaja dan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.
“Pelaku terancam di penjara maksimal dua tahun dan atau denda Rp 4 miliar,” ungkapnya.