Makassar, TN – Dalam penanganan pandemi virus Corona (C-19) ini, Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) selain menyiapkan rumah sakit untuk penanganan juga hadir dengan inovasi program dengan nama Program Wisata Covid-19 dan berlangsungnya di hotel. Kabar baiknya, wisata ini hanya diperuntukkan warga Sulsel yang berstatus ODP dan OTG.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel), Junaedi Bakri, Selasa (12/05) di Makassar, sehubungan akan diluncurkannnya Wisata Covid-19. Namun demikian peserta wisata hanya berlaku bagi warga masyarakat Sulsel yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Junaedi Bakri menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran APBD. Pemprov Sulsel sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp 500 miliar untuk penanganan Covid-19 ini. Sedangkan anggarannya berasal dari hasil refocusing dan realokasi APBD.
“Kalau dari sisi anggaran bersumber dari hasil refocusing anggaran, jadi memang yang dialokasikan untuk penanggulangan wabah Covid-19 ini anggaran Tim Gugus Covid-19,” jelas Junaedi.
Peruntukan anggaran tersebut untuk penanganan kesehatan dan keselamatan, jaring pengaman sosial, serta penanganan dampak ekonomi. Pagu anggaran ini diharapkan terdapat efisiensi dan digunakan berdasarkan kebutuhan.
Lebih lanjut Junaedi Bakri memaparkan bahwa program Wisata ini dikemas dengan nama Wisata Covid-19 agar tampil beda dan sedikit lebih menarik bagi peserta. “Kita menggunakan istilah Wisata Covid karena ini memang ditempatkan di hotel,” imbuhnya.
Seperti diketahui. lanjut Junaedi, wabah Covid-19 ini merupakan masalah nasional bahkan dunia. Peserta program tersebut terbuka bagi siapa saja, orang dengan status ODP dan OTG, namun diprioritaskan bagi warga Sulawesi Selatan. Hal itu bisa dibuktikan dengan identitas e-KTP atau lainnya.
“Yang pasti tujuan kita selain masalah pencegahan penyebaran, di sisi lain juga dalam rangka menggerakan sektor perekonomian, khususnya hotel, restoran dan di situ ada karyawan-karyawannya kemudian usaha katering lainnya menunjang,” jelasnya.
Untuk peserta Wisata Covid-19 hingga 10 Mei kemarin, total peserta program ini di tiga hotel yang telah disiapkan, di Hotel Swissbell 250 orang, Almadera 87 orang dan Harper 40 orang, sehingga total peserta sebanyak 377 orang. Total pasien anak, umur di bawah 18 tahun sebanyak 63 orang. Total kamar yang digunakan Swissbell 160 kamar, Alamdera 85 kamar, Harpir 22 kamar.
Dalam perkembangannya, lanjut Junaedi, Kajati Sulsel juga menyampaikan surat siap mendampingi. Sehingga antara Pemprov, BPKP, dan pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan MoU terkait pendampingan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penganggaran Covid-19 ini.
“Yang pasti tujuan kita selain masalah pencegahan penyebaran, di sisi lain juga dalam rangka menggerakan sektor perekonomian, khususnya hotel, restoran dan di situ ada karyawan-karyawannya kemudian usaha katering lainnya menunjang,” jelasnya.
Adapun hingga 10 Mei, total peserta program ini di tiga hotel yang telah disiapkan, di Hotel Swissbell 250 orang, Almadera 87 orang dan Harper 40 orang, sehingga total peserta sebanyak 377 orang. Total pasien anak, umur di bawah 18 tahun sebanyak 63 orang. Total kamar yang digunakan Swissbell 160 kamar, Alamdera 85 kamar, Hampir 22 kamar.
Pendampingan Review
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR menjelaskan, Inspektorat sebelum dilakukan realokasi dan refocusing anggaran, melakukan pendampingan untuk review.
“Kita sebelum realokasi anggaran, semua kita lakukan pendampingan, kita review semua. Kita nilai wajar yang kita kasih keluar, bantuan realokasi anggaran misalnya untuk Alkes, APD. Jadi kita review sehingga menjadi realistis,” jelasnya.
Pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.
Pendampingan juga dilakukan termasuk untuk bantuan sosial yang diterima. Termasuk bantuan yang diterima Pemprov dari non-APBD, pihak Inspektorat melakukan pendampingan, pencatatan bantuan datang dari pihak mana dan disalurkan ke pihak mana.
“Termasuk makanan di Wisata Covid-19 itu kita review, kateringnya, hotelnya, itu kita lakukan pendampingan tetap, siapa pengelolanya, OPD mana pengelolanya. Kita dampingi mereka dalam pengelolaan anggaran ini,” jelasnya.