Jalur Penerbangan di Maluku Boleh Dibuka, Tapi Syaratnya Ini

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Hari ini, Pemerintah Provinsi Maluku lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan membuka akses transportasi udara. Ini didasarkan pada instruksi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala menyatakan, boleh-boleh saja pemerintah pusat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku membuka akses penerbangan. Namun yang terpenting adalah, protokoler perjalanan orang harus diperhatikan, jangan sampai kecolongan.

“Yang kita alami saat inikan sudah transmisi lokal. Di satu sisi, ini sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang sangat berat bagi kita, dan harus ditangani. Kalau kemudian ditambah lagi dengan dibuka jalur penerbangan, maka kita minta pemerintah pusat tetap komitmen dan konsistensi dengan protokoler perjalanan orang yang akan menggunakan transportasi udara ini,” kata Sangkala kepada Teropongnews.com, via seluler, Minggu (10/5).

Protokoler perjalanan orang, menurut dia, harus sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baik kriteria mau persyaratannya. Yang terpenting, lanjut Sangkala, orang yang ingin melakukan perjalanan harus menjalani Rapid Test maupun PCR, dan mendapat ijin perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“Saya kira, perjalanan sesuai apa yang disampaikan oleh Kemenhub itu, hanya untuk perjalanan dinas, dan keperluan yang dianggap sangat penting, dan mendesak, bukan warga yang ingin pulang kampung alias “mudik”,” tegas Sangkala.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu, untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Virus Corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.